Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilayah di Bandung Raya Segera Berlakukan PSBB, Ini Aturan Untuk Pernikahan, Khitanan dan Pemakaman

Mulai 22 April nanti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wilayah di Bandung Raya Segera Berlakukan PSBB, Ini Aturan Untuk Pernikahan, Khitanan dan Pemakaman
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (19/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mulai 22 April nanti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Bandung Raya untuk menanggulangi Covid-19.

Penerapan PSBB ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 30 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19) di wilayah Bandung Raya meliputi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Pergub itu membahas beragam aspek kegiatan selama penanganan Covid-19. Dalam pasal 15, ada tiga kegiatan sosial budaya yang masih bisa dilaksanakan, yakni khitanan, pernikahan dan pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19.

Ketiga kegiatan itu pun hanya bisa dihadiri oleh keluarga inti.

Baca: Penyebab Gagal Dapatkan Kartu Pra Kerja, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Baca: Permainan Liverpool Seperti AS Roma saat Diperkuat Francesco Totti

Baca: Tambahan 20 Ribu Reagen PCR dari Korsel akan Didistribusikan ke 35 Laboratorium Seluruh Indonesia

Untuk khitanan, warga harus meniadakan keramaian dan menjaga jarak minimal satu meter tiap warga. Semua warga yang terlibat juga harus menggunakan masker.

Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan pernikahan. Pernikahan dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau kantor catatan sipil.

Pernikahan juga hanya dihadiri oleh keluarga inti serta meniadakan kegiatan yang mengundang keramaian.

Berita Rekomendasi

Untuk prosesi pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19, takziah dilakukan di rumah duka yang dihadiri kalangan terbatas atau keluarga inti, mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.

Dalam Pergub itu juga memungkinkan bupati dan wali kota untuk menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian kegiatan sosial budaya dan aturan teknis lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

PSBB Mulai 22 April

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk menaati aturan menyusul penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya yang akan dimulai selama dua pekan mulai 22 April 2020.

Menurut Emil, sapaan akrabnya, kedisiplinan masyarakat sangat vital untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jabar.

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blankko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil di Gedung Pakuan, Jumat (17/4/2020).

Ia menjelaskan, selama PSBB berlangsung, proses pengetesan massal dengan cara rapid test akan terus dilakukan untuk menemukan pola sebaran. Sebab, dua per tiga kasus Covid-19 paling banyak tersebar di wilayah Bogor, Depok dan Bekas (Bodebek) serta Bandung Raya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas