Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilayah di Bandung Raya Segera Berlakukan PSBB, Ini Aturan Untuk Pernikahan, Khitanan dan Pemakaman

Mulai 22 April nanti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wilayah di Bandung Raya Segera Berlakukan PSBB, Ini Aturan Untuk Pernikahan, Khitanan dan Pemakaman
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (19/4/2020). 

"Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan diiringi pengetesan massal sebanyak-banyaknya. Sehingga kita di akhir waktu akan tahu siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai," tutur Emil.

Sejauh ini, lanjut Emil, Pemprov Jabar telah menyebarkan 80.000 rapid test bagi 27 kabupaten/kota. Dari data terbaru yang ia terima, total ada 1.200 warga yang terindikasi Covid-19 yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan swab atau pengambilan sampel cairan pada saluran pernapasan.

"Kami laporkan Jabar sudah membeli PCR dari Korea Selatan, sehingga bisa meningkatkan kapasitas pengetesan dari 140 sampel menjadi 2.000 sampel per hari," ungkap Emil.

Ia pun berharap, proses PSBB hanya berlangsung selama dua pekan. Namun, jika kondisi belum membaik, maka PSBB akan kembali diperpanjang tanpa perlu menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

"Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Bandung Raya Batasi Jumlah Tamu Pernikahan, Khitanan dan Pemakaman",

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas