Kenaikan Pangkat Satu Tingkat bagi PNS Tenaga Medis yang Meninggal Karena Tangani Covid-19
Penghargaan tersebut berupa kenaikan pangkat satu tingkat serta pemberian tunjangan dari PT Taspen.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan memberikan penghargaan kepada PNS tenaga medis yang meninggal saat bertugas menangani Covid-19.
Penghargaan tersebut berupa kenaikan pangkat satu tingkat serta pemberian tunjangan dari PT Taspen.
"Khusus tenaga medis yang bertugas diusulkan untuk diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari bapak Presiden RI atau pemerintah," kata MenpanRB Tjahjo Kumolo, Selasa, (21/4/2020).
Keputusan tersebut menurut Tjhajo sudah dibahas antara KemenpanRB, BKN, dan PT Taspen. Pihaknya sudah meminta BKN untuk mempercepat proses pendataan para tenaga medis tersebut.
Baca: Tantangan Utama Saat Memakamkan Jenazah Covid-19: Keluarga Nekat Ingin Hadiri Prosesi Pemakaman
"Kami minta BKN untuk melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah dan koordinasi dengan Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, MenKes, dan Kepala Daerah," katanya.
Saat ini menurutnya, BKN sudah meminta seluruh Ka Kanreg BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal, untuk menentukan status 'wafat dalam tugas' bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal.
"Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh PPK dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status wafat dalam tugas oleh BKN. Kami sudah minta agar penetapan pensiun (sekaligus penetapan kenaikan pangkat satu tingkat) oleh PPK masing-masing dipercepat," tuturnya.
Baca: Kisah Bek Timnas Indonesia U-16, yang Berjualan Pukis dan Ikan Laut di Pasar
Menurut Tjahjo, dengan status wafat dalam tugas PNS berhak atas:
Tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian sebesar 330 Juta. Kenaikan pangkat anumerta (satu tingkat lebih tinggi).
Adapun status wafat dalam tugas bisa diberikan bila yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan:
Yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas (dalam hal ini sedang terlibat dalam penanganan covid).
Keterlibatan dalam penanganan covid tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah. Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktek di RS/klinik swasta tidak berhak status tewas.