Warga Masih Nekat Mudik, Tindakan Ini yang Dilakukan Polisi
Dia menjamin penghalauan itu pasti secara persuasif karena ini merupakan operasi kemanusiaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meminta warga mematuhi aturan larangan mudik yang sudah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) pada hari ini, Selasa (21/4/2020).
Jika ditemukan masih ada warga yang nekat untuk mudik di hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Istiono menyatakan pihaknya bakal meminta untuk kembali pulang ke rumah.
"Kalau masih ada yang mudik, kami suruh pulang lagi. Kembali ke rumah, balik kanan," ucap Istiono dalam pesan singkatnya, Selasa (21/4/2020).
Baca: Ahmad Basarah: Pentingnya Waspadai Gangguan Keamanan di Tengah Pandemi Covid-19
Jenderal bintang dua ini menambahkan pihaknya akan melakukan penjagaan serta penghalauan bagi kendaraan pemudik.
Dia menjamin penghalauan itu pasti secara persuasif karena ini merupakan operasi kemanusiaan.
Kembali Istiono meminta masyarakat harus sadar dan memahami kondisi pandemi corona hingga pemerintah membuat keputusan melarang mudik.
Baca: Seorang PDP di Simalungun Meninggal, 60 Warga di Desanya Negatif Setelah Jalani Rapid Test
Untuk diketahui Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang ingin mudik di tengah pandemi corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak mudik dari pemerintah.
Oleh karena itu, Jokowi meminta jajaran kabinetnya untuk mempersiapkan larangan tersebut mulai dari aturan hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.
Jokowi menambahkan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan sembako, hingga bantuan tunai.
Senada dengan Korlantas, Direktur Jendera Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan bakal ada hukuman bagi mereka yang masih nekat mudik Lebaran.
"Soal itu kami dalam tahap diskusi dengan Ketua Gugus Tugas. Kalau rancangan peraturan menteri soal larangan mudik keluar. Harusnya ada sanksi yang mengatur," ungkap Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (20/4/2020) kemarin.
Baca: Gubernur DKI Berpotensi Maladministrasi Jika Tak Segera Terbitkan Kepgub Bansos
Lantas apa sanksinya? Budi Setiyadi menjawab ini bisa disesuaikan dengan UU Karantina Kesehatan. Yang paling ringan, masyarakat yang kedapatan mudik akan dipulangkan.
"Sanksi teringan, akan dikembalikan, dipulangkan lagi. Makanya semua pintu keluar masuk terutama Jabodetabek akan kami tutup semua. Harus melalui pemeriksaan," tegasnya.