Demokrat Mundur dari Pembahasan RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Fraksi Demokrat menarik diri dari pembahasan RUU yang tidak relevan dengan kebutuhan rakyat terkait Covid
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR RI menarik diri dari panitia kerja (panja) Omnibus Law Cipta Kerja.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai pembahasan Omnibus Law tidak relevan di tengah pandemi Covid-19.
"Fraksi Demokrat menarik diri dari pembahasan RUU yang tidak relevan dengan kebutuhan rakyat terkait Covid," kata Benny kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan Demokrat sedang fokus berjuang bersama rakyat untuk melawan Covid-19.
Baca: Gugatan Cerainya Dikabulkan, Raya Kitty Resmi Berstatus Janda
Menurutnya, rakyat berjuang sendirian di tengah kesulitan karena pandemi corona.
"Rakyat sedang menderita dan susah, cari makan pun susah, tidak tepat waktu jika di tengah derita rakyat kami membahas RUU yang tidak relevan dengan kebutuhan nyata rakyat sekarang," ujarnya.
Partai Demokrat juga mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik pembahasan RUU Cipta Kerja dan fokus menyelesaikan masalah pandemi corona.
Benny menyarankan pembahasan RUU Cipta Kerja dibahas usai masa pandemi berakhir.
"Demokrat juga meminta Presiden untuk menarik diri untuk sementara waktu dalam pembahasan RUU dan fokus kerja untuk selesaikan masalah dan kebutuhan mendesak masyarakat," pungkas Benny.
Fraksi Partai Demokrat memutuskan menarik anggotanya dari Panitia Kerja (Panja) sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversi.
Baca: 140 Sekolah Jakarta Disiapkan Jadi Tempat Isolasi, DPRD DKI Khawatir Warga Malah Cemas
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan, Fraksi Demokrat sama sekali lagi tidak apriori membahas RUU apapun, termasuk RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Haluan Ideologi Pancasila dan RUU Minerba.
"Tetapi kita harus bijak melihat situasi, waktu, kondisi dan prioritas, di mana saat ini terjadi pandemi covid-19," kata Ibas dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).