Mitigasi Dampak Corona, Pemerintah Perluas Sektor Usaha yang Dapatkan Insentif Pajak
Sebelumnya pemerintah memberikan stimulus berupa, pajak penghasilan (Pph) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperluas sektor yang akan mendapatkan stimulus perpajakan bagi wajib pajak, akibat dampak penyebaran Covid-19.
Sebelumnya pemerintah memberikan stimulus berupa, pajak penghasilan (Pph) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Lalu penangguhan Pph 22 dan Pph 25. Stimulus tersebut awalnya diberikan hanya kepada sektor manufaktur.
Baca: Donald Trump Hentikan Izin Tinggal Pendatang Selama 60 Hari, Ingin Melindungi Pekerja di AS
"Namun saya akan menambahkan terkait dengan Pph pasal 21, Pph pasal 22 dan Pph pasal 25 itu sektornya diperluas," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas Rabu, (22/4/2020).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang telah diundangkan pada 23 Maret lalu terdapat 440 klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang mendapatkan stimulus perpajakan.
Dalam rapat terbatas lanjutan, KBLI tersebut bertambah menjadi 1083 KBLI dari beragama sektor.
"Dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif. Sehingga totalnya sebesar 1083 KBLI. Dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23," katanya.
Baca: Perawat Korban Pembacokan di Purwakarta Mulai Stabil Kondisinya
Adapun tambahan sektor yang mendapatkan stimulus perpajakan tersebut yakni:
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Total terdapat 100 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sektor pertambangan dan penggalian, 27 KBLI. industri pengolahan terdapat 127 KBLI. Sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin 3 KBLI. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi 1 KBLI.
"Kemudian di sektor konstruksi ada 60 KBLI, kemudian perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI. Kemudian pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI," tuturnya.
Baca: Hubungan dengan Aurel Hermansyah Dituding demi Konten, Reaksi Atta Halilintar Buat Irfan Hakim Kaget
Kemudian sektor penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum ada 27 KBLI. Terkait informasi dan komunikasi ada 36 KBLI. Aktvitas ruangan dan asuransi ada 3 KBLI, dan sektor real estate 3 KBLI. Lalu, terkait service jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI.
Sektor aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha laik itu sebanyak 19 KBLI.
Adapun sektor terkait pendidikan 5 KBLI, terkait kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI. Sektor terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi 52 KBLI. Dan aktivitas jasa lainnya 3 KBLI. Serta perusahan-perusahaan di kawasan berikat.
Baca: Belanda Perpanjang Status Lockdown, Eredivisie Terancam Berakhir
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Selama ini Pph 21 dibebankan kepada perusahaan atau penerima penghasilan.
PPh Pasal 22 Impor, yang pembayarannya ditangguhkan adalah pajak yang dikenakan pada bendahara atau badan-badan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Sementara itu Pph 25 yang juga ditangguhkan pembayarannya adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah dikurangi dengan kredit pajak.