Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Salat Tarawih Saat Pandemi Corona Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuturkan, pelaksanaan salat tarawih saat pandemi virus corona atau Covid-19 harus disesuaikan dengan kondisi wilayah.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MUI: Salat Tarawih Saat Pandemi Corona Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Umat Islam melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (5/5/2019). Salat tarawih pertama ini sebagai awal dimulainya pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriah yang jatuh pada Senin, 6 Mei 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuturkan, pelaksanaan salat tarawih saat pandemi virus corona atau Covid-19 harus disesuaikan dengan kondisi wilayah.

Hal itu merujuk pada fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, seperti yang dikemukakan Wakil Ketua Umum Pimpinan Harian MUI Muhyiddin Jumadi saat konferensi pers daring, Rabu (22/4/2020).

Muhyiddin mengatakan, dalam fatwa tersebut telah dijelaskan secara komprehensif terkait pelaksaaan salat tarawih di masjid dan mushala di tengah kondisi wabah corona.

Baca: Niat Salat Tarawih dan Witir Sendiri atau Jamaah di Rumah saat Pandemi Corona

Dimana wilayah yang terkendali artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning maka semua ibadah seperti salat fardhu, salat jumat, salat tarawih maupun salat Idul Fitri bisa diselenggarakan secara normal, karena dianggap tidak ada ancaman.

"Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus Covid-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah maka yang di wilayah tersebut ibadah yang wajib dan sunnah itu semua dilakukan di rumah masing-masing," jelas dia.

Baca: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah, Lengkap dengan Salat Witir

Bahkan ujar dia, bagi yang ODP, PDP, apalagi positif diharamkan salat berjamaah baik di mushala ataupun di masjid, karena dikhawatirkan akan menularkan virus kepada orang lain.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, keputusan terkait pelaksanaan salat tarawih di masjid dan mushalla memerlukan penentuan dari para tokoh masyarakat, agama dan pemerintah setempat termasuk di dalamnya adalah ketua RT, RW dan kelurahan.

"Sehingga masing-masing memiliki tugas dan hak dengan demikian tidak lagi terjadi saling salah menyalahkan," ujar Muhyiddin.

Baca: Ada Imbauan Beribadah dari Rumah, Ini Lafal Niat Salat Tarawih Selama Ramadan

Terhadap pimpinan MUI di daerah, Wakil Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Didin Hafidhuddin.

mengingatkan, jika yang masuk dalam zona hijau dan ingin melakukan salat tarawih di masjid, agar menerapkan protokol kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

"Jangan sampai yang awalnya aman karena masuk zona hijau malah menjadi zona kuning bahkan merah," kata Didin Hafidhuddin dikesempatan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas