Operasi Larangan Mudik Lebaran Dimulai Kamis, 23 April Tengah Malam, Sanksi Pelanggar Diputarbalikan
Skema operasi pelarangan mudik lebaran dimulai pada Kamis, 23 April pukul 00.00 WIB, pelanggar akan dikenakan sanksi diputarbalikan
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
WARTAKOTA/Nur Ichsan
LARANGAN MUDIK - Suasana di Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, masih dijumpai warga ibukota yang hendak pulang mudik ke kampung halamannya ke sejumlah kota di Jawa dan Sumatera, Selasa (21/4/2020). Terkait keputusan pemerintah yang akan memberlakukan larangan mudik, membuat sejumlah awak bus merasa keberatan, karena hanya akan membuat mereka menjadi susah karena kehilangan pekerjaan.
"3 check poin ada di tol dan 16 di jalur arteri non tol," ujar Kombes Sambodo.
Selain itu, pelarangan tersebut hanya berlaku untuk angkutan pribadi dan umum termasuk kendaraan sepeda motor.
"Pelarangan tidak berlaku bagi truk logistik pengangkut barang seperti sembako."
"Pelarangan hanya bagi angkutan pribadi dan sepeda motor," tambahnya.
Ia pun mengatakan bagi para pelanggar maka akan dikenakan sanksi.
"Penumpang yang mencoba melanggar tanpa izin akan diberikan sanksi kita putar balikan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)
Berita Rekomendasi