2.205 Pekerja di Bintan Jadi 'Korban' Covid-19, 1.547 Dirumahkan 658 Di-PHK
Kejadian ini menjadi fenomena dampak dari wabah virus corona atau Covid-19 di daerah tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Hingga saat ini sudah 2.205 tenaga kerja di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang sudah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kejadian ini menjadi fenomena dampak dari wabah virus corona atau Covid-19 di daerah tersebut.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan merinci, 1.547 karyawan dirumahkan dan karyawan terkena PHK sebanyak 658 orang.
"Data ini merupakan data sementara terbaru, pada 20 April 2020," terang Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat, Kamis (23/4/2020).
Sebelumnya Disnaker Bintan mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan terhadap karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK oleh sejumlah perusahaan, akibat dampak Covid-19.
Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadhan untuk Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Donwload Disini
Baca: 17 ABK KM Lambelu Diturunkan dari Kapal, Dua di Antaranya Terindikasi Covid-19
Baca: Begini Alasan Penundaan PON 2020 di Papua
Langkah ini diambil agar karyawan diprioritaskan mendapat Kartu Pra Kerja.
"Jadi karyawan yang dirumahkan dan kena PHK, kita prioritaskan untuk menerima Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat," tuturnya.
Indra menuturkan, akhir Maret 2020 lalu, Disnaker Kabupaten Bintan sudah mengirim jumlah karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK ke Kementerian Tenaga Kerja RI.
Dari data itu, jumlah karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK dari 8 perusahaan sebanyak 1.752 orang.
"Terdiri dari 1.153 karyawan dirumahkan dan 612 orang di-PHK. Mudah-mudahan mereka dapat Kartu Pra Kerja," ujarnya.
Tidak hanya itu, Disnaker Bintan juga mengusulkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, untuk memberikan bantuan terhadap pekerja perempuan yang dirumahkan dan di-PHK di tengah wabah Covid-19 yang saat ini sudah masuk di Indonesia.
Sebab dikhawatirkan perempuan yang di-PHK ataupun yang dirumahkan berpengaruh terhadap kebutuhan sehari-hari dan juga dikhawatirkan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga.
"Intinya kita dari Disnaker Bintan terus berupaya untuk mencari peluang agar karyawan yang dirumahkan dan di PHK bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah," terangnya.
Indra juga menyebutkan, karyawan yang di-PHK dan dirumahkan efek dari wabah virus Corona ini, juga akan mendapat bantuan simultan dari Pemerintah Kabupaten Bintan. Apakah itu dalam bentuk Sembako atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Kalau bantuan yang akan diberikan pemerintah daerah, ini hanya bagi mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Bintan," tuturnya.
Indra menambahkan, Disnaker Bintan terus memonitor perusahaan yang sudah berkonsultasi terkait kegiatan efisiensi dampak corona.
Mengingat untuk melakukan PHK, perusahaan harus mengikuti aturan Ketenagakerjaan. Diantaranya, wajib memberikan pesangon bagi karyawan yang di PHK.
"Kalau terkait adanya masalah atau perselisihan antara Managemen dan karyaean sampai sekarang belum ada laporan terkait pemberian pesangon atapun gaji terhadap karyawan yang di PHK dan yang dirumahkan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Data Terbaru, Sudah 2.205 Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK di Bintan, Ini Langkah Pemda,