Hari Pertama Larangan Mudik, Calon Penumpang Antre Refund Tiket di Stasiun Gambir
Terdapat empat loket yang dibuka untuk melayani pengembalian tiket (refund) calon penumpang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari pertama pemberlakuan larangan mudik, Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (24/4/2020) tampak sepi.
Pengamatan Tribunnews.com, pukul 12.40 WIB, sejumlah penumpang terlihat memenuhi kursi tunggu depan loket pengembalian tiket perjalanan.
Terdapat empat loket yang dibuka untuk melayani pengembalian tiket (refund) calon penumpang.
Baca: Terungkap Motif Pembunuhan Wanita di Apartemen, Pelaku Kesal soal Tarif Kencan Rp 800 Ribu
Memegang prinsip physical distancing, mereka yang menunggu giliran diberi jarak satu tempat duduk.
Adapun stasiun yang ditunjuk melayani pembatalan tiket di lokasi dibuka setiap hari (Senin-Minggu) dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Selain datang ke stasiun, calon penumpang sebenarnya bisa melakukan pembatalan lewat aplikasi KAI Access.
Pembatalan tiket lewat aplikasi bisa dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Uang hasil refund tiket akan ditransfer paling lama 45 hari kemudian.
Baca: Kucing Kesayangan Ashraf Mati, Mertua BCL : Kamu Akan Senang Bersatu dengan Ayah
Sedangkan untuk pembatalan di loket stasiun, bisa dilakukan maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking. Uang akan dikembalikan langsung secara tunai atau melalui transfer.
"Calon penumpang yang sudah memiliki tiket akan dikembalikan penuh oleh KAI," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).
"Pembatalan ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020), sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Jika ada perpanjangan, akan diinformasikan," sambung dia.
Kebijakan pengembalian tiket ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Baca: Tanggapan Via Vallen Saat Dikomentari Salat Tarawih di Ruang Tamu, Padahal Rumahnya Mewah
Pada Pasal 9 ayat (3) Permehnub tersebut, penyelenggaraan sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan.