Lebih Tegas Dari Jakarta, PSBB di Kota Bandung Larang Pengendara Berboncengan Meski Satu Alamat
Di Perwal Nomor 14, tidak diatur larangan berboncengan menggunakan sepeda motor kecuali ojek online.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung ternyata lebih keras dibandingkan di DKI Jakarta dan daerah lainnya.
Bila di Jakarta pengendara motor boleh berboncengan asalkan KTP keduanya beralamat sama, maka di Kota Bandung tetap dilarang.
Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya, hanya Kota Bandung yang memberlakukan aturan pengendara roda dua dilarang berboncengan meskipun suami-istri atau satu alamat.
Larangan itu tertuang dalam Perwal Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 14 tentang Pelaksanaan PSBB.
Di Perwal Nomor 14, tidak diatur larangan berboncengan menggunakan sepeda motor kecuali ojek online.
Larangan itu baru diatur di Pasal 21 ayat 2 Perwal Nomor 16 yang disahkan dan diundangkan pada 21 April, sehari sebelum pemberlakuan PSBB pada 22 April.
Baca: Kunci Jawaban Soal Perbandingan dan Skala di Belajar dari Rumah TVRI untuk SD Kelas 4-6
Baca: Kunci Jawaban Materi Belajar dari Rumah SD Kelas 4-6 Jumat, 24 April 2020: Perbandingan dan Skala
Baca: Cara Mudah Penuhi Kebutuhan Rumah saat Pandemi, Termasuk Isi Paket Data Buat Work from Home
Baca: Anti Bosan Ramadhan di Rumah Aja Selama Pandemi Virus Corona, Yuk Ikut Kelas dan Konser Online!
Pasal itu menyebut pengendara sepeda motor hanya untuk satu penumpang.
PSBB Kota Bandung ini bersamaan dengan PSBB Bandung Raya yang disahkan Gubernur Jabar lewat Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Bandung Raya di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, serta Kabupaten Sumedang.
Tribun membandingkan pelarangan pengendara sepeda motor berboncengan seperti di Kota Bandung dengan daerah lain di Bandung Raya yang melaksanakan PSBB.
Kota Cimahi misalnya, di Perwal Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB, tidak mengatur larangan batasan pengendara motor. Lalu di Perbup Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Bandung Barat, juga tidak mengatur larangan pengendara sepeda motor berboncengan.
Pun demikian di Kabupaten Bandung dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bandung juga tidak diatur. Dan di Kabupaten Sumedang lewat Perbup Sumedang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, juga tidak diatur.
Selain itu, di Pergub Jabar tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, aturan yang lebih tinggi dibanding perwal atau perbup, juga tidak mengatur soal batasan pengendara sepeda motor harus satu orang.
DKI Jakarta saja, yang sudah memberlakukan PSBB sejak 10 April lewat Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, tidak melarang pengendara motor berboncengan.