Lebih Tegas Dari Jakarta, PSBB di Kota Bandung Larang Pengendara Berboncengan Meski Satu Alamat
Di Perwal Nomor 14, tidak diatur larangan berboncengan menggunakan sepeda motor kecuali ojek online.
Editor: Hendra Gunawan
Pantauan Tribun di Perbup Bandung, Perbup Bandung Barat, Perbup Sumedang dan Perwal Kota Cimahi hingga Pergub Jabari yang mengatur PSBB, semuanya seragam mengatur soal penggunaan sepeda motor.
Yakni, pengguna sepeda motor pribadi bisa digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Pengendara sepeda motor harus mengenakan masker, sarung tangan, jaket, pakaian berlengan panjang dan tidak berkendara saat sedang sakit. Kemudian angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
PSBB Kota Bandung yang melarang pengendara sepeda motor berboncengan ini, pada hari kedua PSBB (Kamis (23/4/2020), diprotes warga. Banyak dari pengendara yang membonceng istri untuk mengantar kerja.
Di check Point Cibiru, pengendara motor rata-rata suami-istri, dipulangkan karena berboncengan.
"Di perwal (lama) kan enggak ada aturan pengendara roda dua selain ojol tidak boleh boncengan. Lagian kan kata Wali Kota Bandung sama Kapolrestabes, sebelumnya membolehkan berboncengan asal satu alamat di KTP," ujar Dani (40) warga Cibiru Hilir.
Dani bersama istrinya, Hilda (35), berboncengan. Dani hendak mengantar istrinya kerja di Jalan AH Nasution dengan sepeda motor. Keduanya satu alamat.
"Ini gimana petugas seenaknya mainin aturan. Kan, sudah jelas sehari sebelumnya boleh berboncengan asal satu alamat, sekarang tidak boleh, mana yang benar, saya baca di perwal juga tidak ada larangan," kata Dani yang memakai masker dan sarung tangan, begitu juga istrinya.
Hal senada dikatakan Dada (35), warga Cileunyi. Ia hendak mengantar istrinya kerja di sebuah pusat perbelanjaan di Ujungberung, Kota Bandung. Di Bundaran Cibiru, dia dihalau untuk pulang lagi.
"Katanya tidak boleh berboncengan. Padahal saya sama istri, satu alamat, saya mau antar istri kerja. Masa tidak boleh," kata dia.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan larangan itu berlaku semata-mata supaya warga disiplin memberlakukan physical distancing.
"Di perwalnya sudah ditetapkan tidak boleh ada boncengan karena kami lebih mengedepankan prinsip SOP kesehatan bahwa SOP kesehatan itu kan intinya social distancing dan physical distancing. Kalau masih ada yang boncengan, ya, repot," ujar Oded ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (23/4/2020).
Oded bersikukuh perwal mengatur larangan pengendara sepeda motor berboncengan.
"Sekalipun satu alamat, pengendara motor harus satu orang," kata Oded. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bikin Warga Kebingungan, Hanya Kota Bandung yang Melarang Pengendara Motor Berboncengan Saat PSBB