Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Surabaya Raya Mulai 28 April 2020, Ada Jam Malam, Sanksi dan Pidana

Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PSBB di Surabaya Raya Mulai 28 April 2020, Ada Jam Malam, Sanksi dan Pidana
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya pada Selasa (28/4/2020) pekan depan.

PSBB di daerah yang terdiri dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ini berlaku selama 14 hari, artinya hingga Senin, 11 Mei 2020 dan kemungkinan besar masih akan dilanjutkan hingga pandemi virus corona atau covid-19 berlalu.

"Dan insyaallah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku," kata Khofifah Indar Parawansa seusai menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, lalu Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim, Kamis (23/4/2020).

Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.

Dijadwalkan hari ini, Jumat (24/4/2020) Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo terkait PSBB ini sudah final.

Selanjutnya akan diadakan sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (25-27/4/2020).

BERITA REKOMENDASI

Berikut bocoran ketentuan PSBB di Surabaya Raya:

1. Tak larang jualan

Khofifah menyebutkan selama penerapan PSBB pedagang makanan ataupun UMKM tidak dilarang untuk berjualan. Akan tetapi memang ada beberapa ketentuan yang akan diberlakukan.

“Sebetulnya PSBB tidak melarang jualan lho. PSBB itu pembatasan sosial bukan pelarangan sosial. Jadi kalau ada orang yang mau jualan makanan ya silahkan tapi bahwa jangan ada kursi di sana, orang boleh take away bahkan kalau ada gedungnya bisa drive thru,” kata Khofifah.

Baca: Jadwal TVRI Belajar dari Rumah, Jumat 24 April 2020: Perbandingan dan Skala hingga Candi Borobudur

Baca: Fix, Ramadan Ini Tidak Ada Salat Tarawih dan Bukber di Masjid Istiqlal

Baca: Masyarakat Jalani Ramadan saat Pandemi Corona, Jokowi Ajak Resapi Makna Ibadah Puasa

Konsep pembatasan sosial ini menurutnya masih perlu untuk disosialisasikan.


“Maka ini nanti yang berperan besar adalah Satpol PP. Selain itu Kelapa Disperindag juga kita minta untuk mengoneksikan penjual UMKM untuk bisa melayani penjualan online,” kata Khofifah.

Sudah sebulan belakangan, pihaknya melakukan pengondisian untuk mengatur siapa saja yang diarahkan dan difasilitasi untuk mendapatkan akses penjualan secara online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas