PSBB di Surabaya Raya Mulai 28 April 2020, Ada Jam Malam, Sanksi dan Pidana
Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur
Editor: Hendra Gunawan
Dengan harapan selama wabah covid-19 para pelaku usaha kecil dan menengah masih bisa mendapatkan income.
“Kalau kita sudah membantu penjualan online, Maka yang kita juga bantu adalah penyiapan lumbung pangannya. Mulai dengan sistem go send, go shop, maupun yang belanja langsung. Pola ini yang kita siapkan untuk mudahkan akses dan memastikan masyarakat untuk bisa mendapatkan sembako yang lebih murah dari harga pasar,” kata Khofifah.
2. Penerapan jam malam
Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan draft dari Perwali Surabaya terkait PSBB memang sudah disiapkan.
"Insyaallah secepatnya, tinggal penajaman saja kemudian tanda tangan Bu Walikota (Tri Rismaharini)," ucap Hendro saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Hendro memberi bocoran salah satu yang termuat dalam Perwali Surabaya tersebut adalah terkait penerapan jam malam.
"Akan ada sanksi administrasi hingga pencabutan izin salah satu klausulnya ada," ucap Hendro.
Hendro menjamin penerapan PSBB Surabaya akan serentak dan berbarengan dengan dua daerah lainnya yang juga menerapkan PSBB yaitu Gresik dan Sidoarjo pada Selasa (28/4/2020).
3. Ada sanksi administrasi hingga pidana
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh di 18 kecamatan.
Walaupun saat ini di Sidoarjo hanya 14 kecamatan yang teridentifikasi sebagai zona merah, sedangkan 3 kecamatan zona kuning, dan 1 zona hijau.
"Sidoarjo sepertinya seluruhnya, yang merah memang 14 kecamatan tapi kita memandang yang hiaju dan kuning harus diselamatkan maka kami akan berlakukan semuanya," ucap Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Kamis (23/4/2020).
Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan dalam penerapan PSBB nanti akan ada penerapan jam malam.
"Besok kita putuskan, entah itu jam 8 malam, atau jam 9 malam, sampai jam 4 subuh tidak boleh ada kegiatan ataupun tidak boleh ada yang keluar," lanjutnya.