Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PSBB di Surabaya Raya Mulai 28 April 2020, Ada Jam Malam, Sanksi dan Pidana

Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PSBB di Surabaya Raya Mulai 28 April 2020, Ada Jam Malam, Sanksi dan Pidana
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa 

Cak Nur mengaku pihaknya sudah berbicara dengan pihak kepolisian untuk kemungkinan pemberlakuan sanksi pidana tersebut.

Lebih lanjut, politisi PKB ini mengatakan Jumat (24/4/2020) Perbup Sidoarjo terkait PSBB sudah selesai.

"Apa apa yang sudah tertera di dalam Pergub nanti akan kami laksanakan kalau perlu lebih detail lagi di dalam perbup seusai daerah," ucapnya.

"Mudah-mudahan nantinya PSBB ini membuahkan hasil yang baik, targetnya juga berhasil dan yang terpenting bisa menekan masyarakat agar disiplin," pungkasnya.

4. Di Gresik cuma 8 Kecamatan

Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah siap.

Qosim mengungkapkan Perbup tersebut terdiri atas 9 bab dan 34 pasal.

Rekomendasi Untuk Anda

"Poin-poin yang ada di Pergub Jatim kita sesuaikan dengan yang ada di Kabupaten Gresik. Dan Perbup bisa ditandangani Pak Bupati besok pagi (Jumat, 24/4/2020)," ucap Qosim, Kamis (23/4/2020).

Sasaran dari Perbup Gresik sudah diatur beserta sanksi yang mengikuti.

Qosim melanjutkan, Gresik akan memberlakukan PSBB secara parsial atau tidak PSBB total.

"Dari 18 kecamatan ada 8 kecamatan yang diberlakukan PSBB, yang dalam kategori merah," lanjutnya.

"Mudah-mudahan pelaksanaannya efektif, sehingga hasilnya dapat membanggakan seluruh warga Jawa Timur dan Kabupaten Gresik," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Bocoran PSBB di Surabaya Raya Berlaku 28 April 2020: Nasib Warung, Jam Malam hingga Sanksi Pidana

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas