Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Skema Pelarangan Sementara Angkutan Transportasi Udara oleh Kemenhub

skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Skema Pelarangan Sementara Angkutan Transportasi Udara oleh Kemenhub
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icsha
SEPI - Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya.. WARTA KOTA/Nur Icsha 

TRIBUNNEWS.COM, JakartaDirektorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara untuk mudik 2020.

Hal ini terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhubb) No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca: Legislator PKS Minta Stafsus Presiden Jokowi Dibubarkan, Jika . . .

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.

"Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai berlaku pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020," ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).

Novie juga menyebutkan, Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yg digunakan utk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Baca: Dewi Sandra Beberkan Alasan Tak Mau Bersuara soal Kepergian Glenn Fredly : Gue Menghargai

"Kemudian untuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Novie.

Lanjut Novie, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal.

Baca: BPIP: Bulan Suci Ramadan Semakin Memompa Semangat Bangsa Melawan Virus Corona

Berita Rekomendasi

Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19.

"Kami juga memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang, atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki ijin terbang," ujar Novie.

Novie juga mengimbau kepada badan usaha angkutan udara, wajib melayani refund tiket penumpang dengan ketentuan yang berlaku.

"Penumpang dapat menlakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, serta dapat menerima refund tiket berupa voucher dengan nilai tiket yang dibeli oleh penumpang," kata Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas