Ini Skema Pelarangan Sementara Angkutan Transportasi Udara oleh Kemenhub
skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara untuk mudik 2020.
Hal ini terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhubb) No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca: Legislator PKS Minta Stafsus Presiden Jokowi Dibubarkan, Jika . . .
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.
"Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai berlaku pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020," ucap Novie dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).
Novie juga menyebutkan, Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yg digunakan utk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Baca: Dewi Sandra Beberkan Alasan Tak Mau Bersuara soal Kepergian Glenn Fredly : Gue Menghargai
"Kemudian untuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Novie.
Lanjut Novie, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal.
Baca: BPIP: Bulan Suci Ramadan Semakin Memompa Semangat Bangsa Melawan Virus Corona
Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19.
"Kami juga memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang, atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki ijin terbang," ujar Novie.
Novie juga mengimbau kepada badan usaha angkutan udara, wajib melayani refund tiket penumpang dengan ketentuan yang berlaku.
"Penumpang dapat menlakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, serta dapat menerima refund tiket berupa voucher dengan nilai tiket yang dibeli oleh penumpang," kata Novie.