Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan PSBB di Surabaya Raya Besok, Ini Aturannya

Langkah ini dilakukan pada 3 kota yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penerapan PSBB di Surabaya Raya Besok, Ini Aturannya
Fatimatuz Zahro/Surya
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi, Polda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi saat berada di Gedung Grahadi Surabaya. 

Sementara itu, Panglima Koarmada II Laksamana Muda TNI Heru Kusmanto, menyatakan, siap mendukung terkait apa yang diharapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Selain di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan tenaga medis, lanjut Heru Kusmanto, pihaknya telah melakukan sosialisasi PSBB kepada sejumlah prajurit, keluarga besar, dan masyarakat di sekitar wilayah komplek TNI Angkatan Laut Provinsi Jawa Timur.

"Soal dapur umum, kami akan koordinasi secara optimal bersama Pangdam V Brawijaya, dan Pangdivif II Kostrad supaya bisa berintegrasi dengan baik," ungkapnya.

Berikut selengkapnya update aturan lengkap PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik:

PSBB SURABAYA

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Surabaya akan berlangsung mulai 28 April hingga 14 hari ke depan.

Selama PSBB Surabaya nanti berlangsung, ada 17 Pos Check Point bakal disiagakan, terutama di perbatasan.

BERITA TERKAIT

Sebanyak 14 pos di antaranya berada dalam wilayah Polrestabes Surabaya dan tiga pos sisanya berada dalam wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Polrestabes Surabaya bakal memanfaatkan 14 pos terpadu protokol pencegahan Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19) yang telah ada menjadi pos check point selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Surabaya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra mengungkapkan, 14 pos terpadu protokol pencegahan Covid-19 itu telah dibangun sejak awal pemerintah pusat menetapkan wabah Covid-19 sebagai darurat bencana nasional.

Dan menyusul pasca digelarnya rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya beberapa waktu lalu, guna mencegah potensi perluasan penularan wabah.

"Itu jadi check point, termasuk batas kota juga. Terus mulai hari ini kan Operasi Ketupat Semeru 2020 telah berlaku juga, selama 37 hari," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (24/4/2020).

Pos terpadu Covid-19 dinilai cocok dalam penerapan PSBB Kota Surabaya kurun 14 hari yang akan dimulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020).

Selain menjadi pos tempat petugas gabungan dari berbagai instansi penting di Kota Surabaya berfusi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas