Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan PSBB di Surabaya Raya Besok, Ini Aturannya

Langkah ini dilakukan pada 3 kota yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penerapan PSBB di Surabaya Raya Besok, Ini Aturannya
Fatimatuz Zahro/Surya
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi, Polda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi saat berada di Gedung Grahadi Surabaya. 

9) Merr Gunung Anyar/Exit Tol Tambak Sumur, wilayah Gunung Anyar

10) Tol Sumo/Exit Tol Banyu Urip, wilayah Sukomanunggal

11) City of Tomorrow (Cito), wilayah Gayungan

12) Margomulyo/Exit Tol Margomulyo, pj Satpol PP dan BPB Linmas

13) Terminal Benowo, wilayah Pakal

14) Terminal Tambak Oso Wilangon, wilayah Benowo

Berikut tiga pos check point di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya:

BERITA TERKAIT

1) Pos Polisi Jalan Laksda M Nasir, wilayah Pabean Cantikan

2) Dupak Rukun/Exit Tol Dupak, wilayah Asemrowo

3) Suramadu/Exit Tol Suramadu, wilayah Kenjeran

7 golongan dilarang kerja di kantor

Sebelumnya, melansir dari Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease (2019), disebutkan bahwa ada aturan yang perlu dipahami dan ditaati warga Surabaya.

Aturan PSBB Surabaya ini banyak membahas tentang batasan dalam melakukan kegiatan di sekolah, kantor, maupun fasilitas umum.

Berikut rangkuman aturan PSBB di Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya.

Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Lainnya

Aturan PSBB Surabaya yang membahas tentang pembatasan pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah atau institusi lainnya tercantum dalam bab enam.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menghentikan sementara kegiatan belajar megajar di sekolah; institusi pendidikan lainnya; dan/atau ndustri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan, dan/atau kegiatan lainnya.

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pada bab ini disebutkan bahwa aktivitas bekerja di kantor akan diberhentikan sementara sehingga seluruh kegiatan akan dialihkan ke rumah atau tempat tinggal masing-masing.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kantor atau instansi pemerintahan, BUMN/BUMD yang terlibat dalam penanganan virus corona.

Ada pula pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, dan lain sebagainya.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam pembatasan aktivitas bekerja adalah larangan bekerja di kantor untuk 7 golongan yang berpotensi besar terpapar COVID-19, di antaranya:

1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Aturan Bagi Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Warung, Resto, Cafe, dll)

a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;

b. tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (Wifi);

c. menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu)
meter antar pelanggan;

d. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

e. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

f. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

g. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

h. menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan;

i. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan

j. mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan/minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Selama pemberlakuan PSBB di Surabaya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu diberhentikan sementara.

Kegiatan keagamaan bisa dilakukan secara online (daring).

Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB, dikecualikan dari penghentian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk: memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

PSBB SIDOARJO

Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan.

PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Hal itu dilakukan untuk melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.

Di Sidoarjo yang masuk zona merah ada 4 kecamatan.

Pada Sabtu (25/4/2020), Minggu (26/4/2020), dan Senin (27/4/2020) masih proses sosialisasi. Pada Selasa (28/4/2020), PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.

Berikut aturan lengkap PSBB Sidoarjo:

1. Jam malam pukul 21.00 - 04.00 WIB

“Berlaku jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.

Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency,

“Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, dibolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,” kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

2. Dilarang salat tarawih di masjid

Selain itu, disampaikan bahwa selama masa PSBB, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi. Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan Salat Jumat dan Salat Tarawih.

Menurut Nur Ahmad, masyarakat dilarang menggelar Salat Tarawih dan Salat Jumat di Masjid.

“Untuk Salat Rowatib, seperti Salat Subuh, Magrib dan sebagainya boleh berjamaah di Masjid atau Mushola. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau mushola setempat,” tegasnya.

3. Kendaraan diisi maksimal 50 persen

Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen kapasitas.

Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja. Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.

Untuk motor boleh sendirian. Dilarang berboncengan.

Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja. Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB diberlakukan.

“Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.

4. Warung hanya layani pesan antar

Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB.

Dan semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam. Jika melanggaran, petugas pun telah menyiapkan sanksi.

5. Ancaman pidana

Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi. Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ditemukan.

Misalnya warga yang melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit. Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.

6. Ada 21 titik cek poin

PSBB di Sidoarjo akan menerapkan 21 titik cek poin.

Cek poin itu berada di wilayah perbatasan dengan daerah lain dan di dalam wilayah Sidoarjo.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar, menjelaskan titik cek poin perbatasan bakal didirikan di Waru yang berbatasan dengan Surabaya, Porong berbatasan dengan Pasuruan, Tarik berbatasan dengan Mojokerto, Prambon, Taman, Pondok Candra, serta beberapa lokasi lain.

Sementara di wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokasi lain.

“Di setiap titik cek poin akan ada petugas gabungan yang berjaga. Tugasnya memeriksa kendaraan yang melintas, melakukan penyemprotan disinfektan, pengetesan suhu badan, serta penegakan hukum jika ada yang melanggar ketentuan,” ujar Eko Iskandar.

Inilah daftar 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang diberlakukan PSBB:

1. Kecamatan Sidoarjo

2. Kecamatan Balongbendo

3. Kecamatan Buduran

4. Kecamatan Candi

5. Kecamatan Gedangan

6. Kecamatan Jabon

7. Kecamatan Krembung

8. Kecamatan Krian

9. Kecamatan Prambon

10. Kecamatan Porong

11. Kecamatan Sedati

12. Kecamatan Sukodono

13. Kecamatan Taman

14. Kecamatan Tanggulangin

15. Kecamatan Tarik

16. Kecamatan Tulangan

17. Kecamatan Waru

18. Kecamatan Wonoayu

PSBB GRESIK

Pemberlakuan jam malam PSBB Gresik akan diterapkan mulai 28 April 2020 selama 14 hari.

Pemberlakuan jam malam selama PSBB Gresik berbeda.

Tidak semua kecamatan akan melakukan jam malam dengan durasi waktu yang sama.

Dari delapan kecamatan yang akan menerapkan PSBB Gresik, hanya tiga kecamatan yang melakukan jam malam penuh.

Sisanya, hanya berapa jam saja.

Wakil Bupati Gresik, Muhammad Qosim menjelaskan, petugas akan berjaga di area tertentu selama 24 jam.

Seperti di pelabuhan yang berada di Kecamatan Gresik.

"Selama 24 jam kemungkinan untuk daerah yang memiliki mobilitas tinggi. Perbatasan Surabaya dan Gresik di sana ada check point, di sana dijaga selama 24 jam," ujar Qosim, Sabtu (25/4/2020).

Sedangkan di wilayah lain seperti di Kecamatan yang jauh dari perbatasan, pemberlakukan jam malam berbeda. Tidak penuh selama 24 jam.

Qosim mencontohkan, dua desa di Kecamatan Sidayu.

Yaitu di Desa Randuboto dan desa Purwodadi.

"Diterapkan jam malam, tidak boleh keluar rumah setelah salat tarawih," tambahnya.

Diketahui, delapan Kecamatan di Kabupaten Gresik akan menerapkan PSBB, yaitu kecamatan Kebomas, Driyorejo dan Menganti.

Ketiga Kecamatan itu akan melakukan PSBB secara penuh baik di tingkat desa atau kelurahan. Karena lokasinya berbatasan langsung dengan kota Surabaya.

Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.

Sedangkan kecamatan lainnya, penerapan PSBB hanya ada di tingkat desa yang zona merah atau wilayah tertentu. Kecamatan Sidayu PSBB hanya di desa Randuboto dan Purwodadai.

Kecamatan Duduksampeyan hanya di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo. Kecamatan Benjeng hanya di desa Metatu dan Pundurate.

Selanjutnya Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi. (Pipit Maulidiya)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PSBB Mulai Besok, TNI Turunkan Kekuatan 5 Kodim, Ini Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas