Pemohon Uji Materi Soroti Imunitas Pemerintah di Perppu Corona
Dia menilai, upaya uji materi itu sebagai upaya mendukung pemerintah untuk menangani coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca: Sidang Uji Materi Perppu Corona di MK Berpedoman pada Protokol Kesehatan WHO
MAKI menguji Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Dasar 1945. Perkara itu terdaftar di Nomor 24/PUU-XVIII/2020.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, di mana para pejabat seperti yang disebutkan di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
“Penguasa memberi contoh tidak baik dalam rangka proses hukum. Ketika butuh kekebalan, khawatir kriminalisasi. Kalau penguasa sudah seperti karena khawatir kriminalisasi ketika tidak menjabat apalagi kami rakyat,” ujar Boyamin, pada saat sidang uji materi di MK, Selasa (28/4/2020).
Baca: Pospera DKI Jakarta Salurkan 2.400 Masker hingga 50 Baju Pelindung ke RSKD Duren Sawit
Sehingga, MAKI bersama lembaga lain, yaitu Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Indonesia mengajukan uji materi.
“Kami ingin menangis ke MK. Dengan cara mengajukan uji materi. Saya mengingatkan penguasa jangan memberi contoh, curiga proses hukum dengan kata-kata kriminalisasi,” ujarnya.
Baca: Pintu Surga Dibuka dan Setan Dibelenggu saat Bulan Ramadhan, Kenapa Masih Ada Kemaksiatan?
Dia menilai, upaya uji materi itu sebagai upaya mendukung pemerintah untuk menangani coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sehingga, dia meminta, jangan disalahartikan upaya pengujian materi tersebut.
Adanya uji materi itu, kata dia, memudahkan DPR dan pemerintah. Artinya, dia melanjutkan, apabila pengujian Perppu itu ditolak, maka dapat langsung diterapkan. Sedangkan, jika pengujian Perppu diterima, maka dianggap tidak berlaku.
Baca: Pemerintah: 8,4 Juta Orang Telah Daftar Kartu Pra-Kerja
“Kami maju ke MK pada posisi kalau pemerintah menggangap genting, kami juga menggangap genting. Karena mendukung kepastian (hukum,-red) Perppu. Kalau MK mengabulkan ini menjadi filter menerima. Kalau menolak atau tidak mengabulkan, DPR bisa langsung menerima,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.
Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.