Bawaslu: Jangan Manfaatkan Bantuan Sosial untuk Kepentingan Kampanye
Penempelan stiker itu tidak termasuk pelanggaran, karena pada saat ini belum masuk tahapan kampanye Pilkada.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, M. Afifudin, meminta semua pihak tidak memanfaatkan bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), untuk kepentingan politik praktis.
"Harapan, kami tak ada kampanye atau bantuan kemanusiaan yg diembeli kampanye dalam situasi seperti ini," kata dia, saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Dia mencontohkan penempelan stiker Bupati Klaten Sri Mulyani, pada botol cairan pencuci tangan Kementerian Sosial.
Baca: Gegara Virus Corona, Garuda Indonesia Kini Fokus Layani Kargo Kemanusiaan
Penempelan stiker itu tidak termasuk pelanggaran, karena pada saat ini belum masuk tahapan kampanye Pilkada.
Apalagi sedang terjadi penundaan tahapan Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan itu tertuang di surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
"Pada prinsipnya Bawaslu tidak melarang siapapun di tengah pandemi covid 19 untuk melakukan bantuan kemanusian, namun tentunya bantuan kemanusian yang murni untuk kemanusian tidak ada muatan kepentingan politik praktis Pemilihan/ Pilkada," ujarnya.
Baca: Dampak Covid-19 bagi Industri Penerbangan Diprediksi Lebih Dahsyat dari Krisis 2008
Selain itu, dia mengingatkan kepala daerah incumbent agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Dan tidak ada unsur abuse of power untuk kepentingan pribadi bagi yang nantinya berpotensi sebagai calon petahana dalam pilkada," tuturnya.
Dia meminta kepala daerah transparan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait asal muasal bantuan.
"Kalau itu sumbangan berasal dari APBD/APBN katakan kepada publik sebagai bantuan Pemerintah Daerah/Pusat," tambahnya.