Jokowi Minta Korban PHK dan Pekerja yang Dirumahkan Diberi Prioritas Dapatkan Kartu Prakerja
Dalam rangka mitigasi dampak Covid-19, Jokowi meminta supaya pekerja yang dirumahkan maupun korban PHK diprioritaskan untuk mendapat kartu prakerja.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka mitigasi dampak Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta supaya pekerja yang dirumahkan maupun korban PHK diprioritaskan untuk mendapat Kartu Pra Kerja.
Menurut Jokowi, hingga saat ini tercatat 8,4 juta pendaftar Kartu Pra Kerja.
Sementara itu, Kartu Pra Kerja hanya diberikan untuk 5,6 juta orang saja.
"Bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, saya minta diberikan prioritas untuk mendapat Kartu Pra Kerja," tegas Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Kamis (30/4/2020).
"Informasi terakhir yang saya terima, yang sudah mendaftar Kartu Pra Kerja ada 8,4 juta, padahal jatahnya hanya untuk 5,6 juta."
"Sehingga, sekali lagi, agar korban PHK diberikan prioritas," sambungnya.
Selain itu, Presiden juga meminta supaya program stimulus ekonomi dipastikan dapat segera diimplementasikan.
Sehingga, Jokowi menambahkan, para pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya.
"Pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan, dan betul-betul berjalan," kata Jokowi.
"Sehingga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha," tambahnya.
Baca: Jokowi Optimistis Ekonomi Melambung di Tahun 2021
Jokowi pun mengingatkan supaya paket stimulus ekonomi yang diberikan di masa pandemi ini benar-benar sampai pada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melakukan PHK.
"Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, ini penting," tegasnya.
Skema Program Bantuan untuk Pekerja Formal dan Informal
Presiden Jokowi meminta supaya skema program bantuan untuk pekerja sektor formal dipastikan berjalan.