Jokowi Minta Korban PHK dan Pekerja yang Dirumahkan Diberi Prioritas Dapatkan Kartu Prakerja
Dalam rangka mitigasi dampak Covid-19, Jokowi meminta supaya pekerja yang dirumahkan maupun korban PHK diprioritaskan untuk mendapat kartu prakerja.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
Jokowi mengungkapkan, pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM yang semua 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode April hingga September 2020.
"Skema program yang kedua adalah insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah 4,8 miliar per tahun," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Rabu (29/4/2020) siang.
"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 jadi 0 persen selama periode enam bulan, dimulai dari April hingga September 2020," tambahnya.
Penundaan Angsuran dan Subsidi Bunga Usaha Mikro Diperluas
Selain itu, Jokowi juga mengeluarkan skema program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM.
"Skema program ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program, baik itu mengenai penundaan angsuran dan subsidi bunga, kredit ultra mikro, PNM Mekar yang jumlahnya 4,6 juta dan di Pegadaian juga ada 10,6 juta debitur," kata Jokowi.
"Penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari pengelola dana bergulir, kemudian penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan beberapa kementerian, ini saya lihat banyak sekali," sambungnya.
Baca: Tujuh Provinsi di Indonesia Defisit Beras, Jokowi Minta Jajarannya Lakukan Antisipasi Krisis Pangan
Baca: Jokowi: Manajemen Pengelolaan Beras Kunci Antisipasi dan Mitigasi Krisis Pangan
Lebih lanjut, Jokowi meminta program penundaan angsuran subsidi bunga bagi usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemerintah Daerah (Pemda) diperluas.
"Saya minta program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemda," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi meminta pelaku UKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak Covid-19 harus dipastikan menerima bantuan sosial (bansos).
Baik itu bansos berupa PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT Desa, pembebasan tarif listri, maupun Kartu Pra Kerja.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)