Jokowi Minta Korban PHK dan Pekerja yang Dirumahkan Diberi Prioritas Dapatkan Kartu Prakerja
Dalam rangka mitigasi dampak Covid-19, Jokowi meminta supaya pekerja yang dirumahkan maupun korban PHK diprioritaskan untuk mendapat kartu prakerja.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
Menurutnya, terdapat 56 juta orang yang kini bekerja di sektor formal.
"Untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya 56 juta, saya juga minta dipastikan skema program yang meringankan beban mereka," kata Jokowi.
"Insentif pajak sudah, relaksasi pembyaran BPJS, keringanan pembayaran kredit, ini saya kira sangat baik."
"Tolong diikuti agar pelaksanaannya betul-betul tepat sasaran," tambahnya.
Sementara itu, bagi pekerja di sektor informal, Jokowi telah memerintahkan supaya para pekerja tersebut masuk dalam program jaring pengaman sosial.
Jokowi menyebutkan, dari 126,5 juta pekerja, terdapat 70,5 juta orang yang bekerja di sektor informal.
"Untuk pekerja informal, saya minta ini dimasukkan ke program jaring pengaman sosial," kata Jokowi.
"Data yang saya terima ada 126,5 juta pekerja di sini dan terdapat 70,5 juta yang bekerja di sektor informal."
Baca: Jokowi Buka Data Jumlah Daerah yang Alami Defisit Bahan Pokok
Lebih lanjut, Jokowi mengistruksikan supaya pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin dipastikan mendapat bantuan sosial.
Baik itu bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mendapatkan bantuan sosial, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Jokowi.
Insentif Perpajakan untuk UMKM dengan Omzet di Bawah 4,8 M
Mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan skema program berupa pemberian insentif perpajakan bagi UMKM.
Menurut Jokowi, insentif perpajakan ini diberikan untuk pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar per tahun.