Putusan untuk Terdakwa Pelanggar PSBB Ringan, Kompolnas: Itu Kewenangan Hakim
para terdakwa memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau pada Rabu (29/4/2020) kemarin menyidangkan 16 terdakwa pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru, Riau.
Hasil vonisnya16 tersangka ini dinyatakan bersalah melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Baca: Masuknya Orang Asing ke Indonesia Sangat Potensial Membawa Virus Corona
Mereka hanya diputus kurungan satu sampai dua bulan atau denda Rp 3 juta, Rp 800 ribu dan Rp 750 ribu.
Usai persidangan, para terdakwa memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca: Donald Trump Menuduh China Ingin Menggulingkannya di Pemilu AS 2020 Ini
Menyikapi ini komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengapresiasi jajaran Polda Riau yang memproses hukum secara cepat para pelanggar PSBB.
Baca: Kepala Daerah Diperintahkan Segera Buat Program Perkuat Stimulus Ekonomi
"Kami apresiasi, Polda Riau sudah melakukan proses penegakan hukum secara benar," ungkap Poengky saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Mengenai vonis ringan yang hanya kurungan badan maksimal dua bulan dan denda ratusan ribu, Poengky menegaskan itu adalah kewenangan dari majelis hakim.
Terlebih pula ancaman hukuman bagi para pelanggar PSBB tidak sampai satu tahun sehingga sedari proses penyidikan pun mereka tidak ditahan.
"Tentang vonisnya yang ringan, itu kewenangan hakim," tambah Poengky.