KSAD Minta RSPAD Koordinasi Dengan Kemhan Soal Bantuan Alat Cuci Darah Untuk Tangani Pasien Covid-19
Jenderal TNI Andika Perkasa terus memantau perkembangan RSPAD Gatot Subroto sebagai salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid-19.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa terus memantau perkembangan RSPAD Gatot Subroto sebagai salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid-19.
Dalam teleconference berkala antara jajaran TNI AD dengan RSPAD, KSAD mendapat laporan mengenai alat medis dari Kementerian Pertahanan yang belum sampai di RSPAD.
Alat medis yang belum datang di antaranya Extracorporeal Membrane Oxygenation (ECMO).
RSPAD saat ini hanya memiliki satu ECMO yang digunakan di kamar operasi untuk operasi jantung.
Baca: Mantan Komisioner KPK Dorong Penegak Hukum Usut Mafia Alkes Corona
Kemudian, alat medis lainnya adalah Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT).
Dari 6 unit yang dijanjikan, baru dua yang sudah diterima RSPAD Gatot Subroto.
Menurut KSAD, kedua alat tersebut penting untuk menangani pasien Covid-19 yang memiliki komplikasi penyakit.
"Penyediaan CRRT dan ECMO di RSPAD untuk menangani pasien Covid-19 yang memiliki komplikasi dengan penyakit lain," ujar Jenderal Andika seperti dilansir Tribunnews.com dari chanel YouTube TNI AD, Jumat (1/5/2020).
Baca: Mantan Pimpinan KPK: Jika MK Batalkan Perppu Corona Artinya Tegakkan Moralitas Konstitusi
Ia pun mendorong agar asisten logistik KSAD untuk berhubungan langsung dengan para mitra guna melaporkan kabar terbaru terkait dengan ketersediaan barang tersebut.
"Coba komunikasikan sekarang dengan mitra Kemhan itu, paling tidak kita ingin tahu kapan mereka mendorong barang yang belum datang," kata Jenderal Andika dalam telekonference tersebut.
Berasal dari Perancis
Berdasarkan laporat ECMO diperkirakan akan diterima pihak RSPAD pada bulan September.
Lamanya prose pengiriman tersebut dikarenakan alatnya didatangkan dari Perancis.
Diketahui EMCO dan CCRT merupakan alat cuci darah.
Darah akan difiltrasi, untuk pasien Covid-19 yang terdapat komplikasi penyakit lain.
Baca: Eks Pimpinan KPK: Jika MK Batalkan Perppu Corona Artinya Tegakkan Moralitas Konstitusi