Pasca 2 Karyawan Sampoerna Meninggal, Apakah Rokok Tertular Covid-19? Ini Jawaban Manajemen
PT Sampoerna juga berupaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan bulan Maret 2020
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasca meninggalnya dua pegawai di pabrik rokok Sampoerna karena wabah Covid-19, kondisi produk-produk rokoknya dipertanyakan.
Hal ini ditambah dengan ratusan karyawan lainnya yang menunjukkan reaktif saat dilakukan rapid test.
Benarkah rokok Sampoerna ikut terpapar covid-19?
Mengenai hal ini Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita dalam rilis yang diterima redaksi surya.co.id, Kamis (30/4/2020) menjelaskan upayanya untuk mencegah hal itu.
Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaannya.
Untuk itu, pihaknya melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan World Health Organization (WHO) .
Baca: Jateng Jadi Provinsi Terbaik Musrenbangnas 2020
Baca: Transformasi Duta Sheila On 7 yang Ulang Tahun ke 40, dari Pemuda Lugu Hingga Kini Om Karismatik
Baca: Pamukkale, Kolam Air Panas di Turki Tempat Berendam Para Raja Yunani Kuno
Sesuai ketentuan tersebut COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus.
Membatasi akses ke fasilitas produk
Selain itu, PT Sampoerna juga berupaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan bulan Maret 2020, sebelum temuan 2 karyawan Sampoerna yang positif covid-19.
Sampoerna juga telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di
seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan, antara lain
- Membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan;
- Melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor/produksi;
- Meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi;
- Melakukan pengelompokan kegiatan kerja (misalnya, pemisahan kelompok kerja, waktu istirahat/waktu
- makan dan pergantian jadwal shift, dan masih banyak lagi),
- Menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan handsanitizer;
- Menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta
area berkumpul lainnya.
Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh
perusahaan.
Bagi karyawan non-produksi:
- Menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020;
- Mengurangi perjalanan bisnis;
- Membatalkan pertemuan/interaksi fisik dan melakukan diskusi secara daring;
- Mengingatkan untuk selalu menjaga kebersihan pribadi serta menjaga jarak sosial/fisik.