Wamenag Tegaskan Masyarakat Untuk Patuhi SE Kemenag Terkait Ibadah di Rumah
Wamenag menyadari imbauan tersebut memang sangat berat dilakukan umat Islam di seluruh Indonesia
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil menteri agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Kemenag tentang beribadah di rumah selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Wamenag menyadari imbauan tersebut memang sangat berat dilakukan umat Islam di seluruh Indonesia.
Baca: Wamenag: Puasa Di Tengah Covid-19 Jadikan Momen Membangun Kesadaran Sosial
Apalagi, bulan Ramadan merupakan bulan bagi umat muslim berlomba-lomba mencari pahala.
"Ini merupakan pengalaman yang berat dilapangan, karena bulan puasa bulan yang di tunggu umat karena berlimpah pahala," ujar Wamenag dalam kajian daring yang dilakukan Kemenag, Senin (4/5/2020).
"(Ibadah) yang biasanya dilakukan di masjid kami minta untuk dipindahkan ke rumah," lanjutnya.
SE Kemenag No.6 Tahun 2020 menerangkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Covid-19.
Di antaranya juga terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih di rumah hingga peniadaan pelaksanaan salat Idul Fitri untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Wamenag berujar virus corona sesuatu yang tidak bisa kita lihat, sehingga tidak bisa memastikan siapa yang terkena.
Antara satu orang dengan orang lain tidak bisa memastikan siapa diantara mereka yang menjadi pembawa virus (carier), sehingga berpotensi menularkan ke orang lain.
"Bisa jadi kita yang sehat, punya imun yang baik yang menjadi carrier. Sementara orang lain belum tentu bisa kuat. Jadi jangan sampai mencekakakan diri sendiri dan juga orang lain," ujar Zainut.
Masyarakat yang tidak mematuhi peraturan berpotensi untuk menularkan virus kepada orang lain, sehingga Wamenag meminta selain masyarakat menjaga diri dari virus dan menyadari diri mereka dapat menularkan virus kepada orang.
"Kita harus tetap menjaga diri agar tidak tertular, tapi juga tudak menularkan pada orang lain. Itu sesungguhnya semangat kita dalam menetapkan peraturan physical distancing agar diri kita aman dan orang lain juga," tegasnya.
Baca: Putra Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Minta Doa Kesembuhan Ayahnya
Masyarakat juga diminta untuk menjaga kesehatan diri dan juga melakukan sosial distancing atau jaga jarak sosial untuk cegah penularan virus.
"Sebelum ada ketentuan pemerintah bahwa daerah tersebut bersih atau terbebas dari virus corona, SE harus tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena itu jadi bagian upaya preventif kita dalam menjaga penyrbaran covid yang lebih luas," tegasnya.