Moda Transportasi Kembali Aktif dan Mudik Tetap Dilarang, Doni Monardo Beberkan Alasannya
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, kembali aktifnya transportasi umum tidak serta merta membolehkan mudik
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, kembali aktifnya transportasi umum tidak serta merta membolehkan masyarakat untuk mudik.
Dalam Konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020), Doni menegaskan layanan transportasi tersebut bukan diperuntukkan kepada masyarakat umum, tetapi untuk pihak-pihak yang memiliki sangkut paut dengan upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Hari ini gugus tugas telah menerbitkan surat edaran, terkait dengan masalah pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19,"
"Karena beberapa waktu terakhir ini, kami dari gugus tugas mendapatkan kesan, seolah-olah masyarakat boleh mudik, dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran.
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang titik, saya tegaskan mudik dilarang titik," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB.
Doni kemudian membeberkan alasan dibalik penerbitan surat edaran itu.
Menurutnya ini dilatarbelakangi untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 akibat terbatasnya transportasi.
"Surat edaran ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di berbagai daerah," kata Doni.
"Pertama terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan," imbuhnya.
"Seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah," jelasnya.
Baca: Calon Pemudik Padati Kantor Gubernur Maluku demi Bisa Mudik, Mahasiswa Tak Diberi Izin
Termasuk mobilitas tenaga medis yang terbatas dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab.
Kemudian, kata Doni, adanya penugasan personil untuk mendukung gugus tugas daerah yang mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi.
Lebih lanjut hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu pelayanan fungsi ekonomi.
Seperti halnya bahan dasar APD, reagen untuk PCR tes, masker N95, serta alat-alat tes kesehatan lainnya.
Doni menuturkan terhambatnya pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum juga menjadi alasan.
Lebih lanjut, ia mencontohkan satu peristiwa yang dialami oleh seorang pejabat TNI yang tidak diperkenankan membawa sang istri ikut ke tempat penugasan yang baru.
"Kehadiran istri penting perihal serah terima jabatan di jajaran TNI, inipun sempat terganggu," ungkapnya.
Tak hanya itu, rantai pasok kebutuhan pangan yang terhambat juga menjadi alasan dibuatnya surat edaran itu.
"Ikan dari beberapa daerah tertentu itu dipasok untuk menjadi konsumsi rutin bagi pasien yang dirawat di rumah sakit dan rumah sakit darurat Wisma Atlet,"imbuhnya.
Oleh karenanya Doni berharap, adanya surat edaran ini hal semacam itu tidak akan terjadi lagi.
"Kami ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah," tegasnya.
Baca: Ini Deretan Hukuman Bagi ASN yang Nekad Mudik, Terberat Pemecatan
Syarat & Ketentuan Orang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi
Doni menguraikan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," katanya.
Selain pihak di atas, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang terkena musibah, seperti kerabat meninggal dunia dan ada anggota keluarga sakit keras, untuk melakukan perjalanan.
Selanjutnya, WNI di luar negeri, imigran, mahasiswa, ataupun pelajar asal Indonesia juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi untuk kembali ke Tanah Air.
Lebih lanjut, Doni menguraikan sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka mendapatkan kesempatan bepergian selama Covid-19.
Ia mengatakan syarat pertama orang tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya.
"Minimal izin dari pejabat setara eselon II," katanya.
Kemudian jika orang tersebut dari kantor atau para wirausahawan yang tidak memiliki instansi, maka perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan yang ditandangi di atas materai, serta harus diketahui oleh desa atau lurah setempat.
Baca: Beda Pernyataan Budi Karya dan Jokowi soal Mudik, Sudjiwo Tedjo: Jadi Tak Dilarang Pulang Kampung?
"Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat."
"Artinya berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun dalam keadaan tetap sehat," ucap Doni.
Doni menegaskan, surat sehat tersebut diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah.
Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib juga harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk PCR test ataupun rapid test.
Catatan tambahan selama melakukan perjalanan, protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, selalu menjaga jarak dan senantiasa menjaga kesehatan tangan serta tidak menyentuh bagian tertentu di bagian wajah harus tetap dilakukan.
"Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang."
"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas," ujar Doni.
Terakhir, ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.
Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.
"Sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keraguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang," tegasnya.
Baca: Moda Transportasi Dibuka Kamis 7 Mei, Ini 4 Syarat dan Kriteria Orang yang Boleh Bepergian
Pemerintah Izinkan Moda Transportasi Mulai Beroperasi 7 Mei 2020
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
Baca: Transportasi Umum Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi, dikutip dari Kompas.com.
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang"
(Tribunnews.com/Endra, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)