Laode Syarif Minta KPK Kejar Piutang PNBP Rp 26 Triliun Untuk Tambal Anggaran Covid-19
Laode M Syarif meminta komisioner KPK jilid V menagih piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta komisioner KPK jilid V menagih piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam.
Syarif mengatakan, piutang PNBP perlu ditagih guna menambah anggaran untuk penanganan wabah Covid-19.
Mengingat kondisi pandemi saat ini membuat negara membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Baca: SPBU dan Depot LPG Beroperasi Seperti Biasa Untuk Hindari PHK
Dia menerangkan, pada 2015 ketika ia mulai menjabat sebagai pimpinan KPK, komisi antikorupsi mencatat terdapat piutang dari PNBP senilai Rp 26 triliun.
Hal tersebut dikatakan Syarif dalam diskusi daring 'Evaluasi Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam' melalui video telekonferensi, Rabu (6/5/2020).
Baca: Minum Es Teh Saat Berbuka Tidak Cocok Bagi Penderita Darah Rendah
"Saya berhadap pimpinan KPK yang sekarang juga masih terus meminta uang piutang itu apalagi di masa pandemi ini kan kita butuh uang sebenarnya, masa uang kita tidak disetor padahal itu uang benaran," kata dia.
"Ini uang piutang ya, ini bukan uang korupsi, tapi uang piutang pun pemerintah tidak sanggup menagihnya," tambah Syarif.
Baca: Politikus PAN: Masyarakat Akan Berterima Kasih Kepada Jokowi Jika Mendapat Sentuhan Manis
Syarif mengatakan piutang itu tak dapat ditagih karena perusahaan-perusahaan yang mempunyai utang sudah lari ke luar negeri atau menutup kantornya.
Akan tetapi, katanya, KPK tetap mengejar potensi pendapatan tersebut dan mengklaim jumlah piutang itu berkurang setelah empat tahun masa jabatannya di KPK.
"Saya pikir piutangnya itu sudah mulai berkurang karena sebagian kita berhasil, itu pun harus dengan persuasi yang sangat-sangat keras," kata Syarif.