Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Dukung Gugus Tugas Soal Pembatasan Perjalanan Orang

Fachrul menyontohkan orang boleh melakukan perjalanan jika terkait kematian atau orang yang sakit keras.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Agama Dukung Gugus Tugas Soal Pembatasan Perjalanan Orang
Istimewa
Bupati Banyumas, Achmad Husein saat meninjau pemudik yang di karantina massal di Gor Satria Purwokerto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mendukung Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo yang memberlakukan kriteria pembatasan perjalanan orang saat pandemi corona.

Menurut Fachrul kebijakan yang tertuang dalam SE No.04/2020 berorientasi terhadap kemaslahatan masyarakat.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 6 Mei: Jumlah Pasien Positif Naik 338, Total 12.776 Kasus

"Saya mendukung kebijakan terbaru Gugus Tugas Nasional Covid-19. Kebijakan tersebut berorientasi pada kemaslahatan agar hajat hidup masyarakat tetap terbuka sehingga keamanan dan kesejahteraan tetap terpelihara dalam proses penanganan Covid-19," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Fachrul menyontohkan orang boleh melakukan perjalanan jika terkait kematian atau orang yang sakit keras.

Menurutnya, ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, dan NGO, serta masyarakat yang dihadapkan pada musibah tersebut memang perlu diberikan izin melakukan perjalanan.

Baca: Tuduh China Penyebab Pandemi Virus Corona, Donald Trump: Lebih Buruk dari Serangan Pearl Harbor

Meski begitu, Fachrul menegaskan bahwa mudik tetap dilarang demi mencegah penyebaran virus corona.

"Mudik tetap dilarang, namun hak-hak masyarakat yang sangat mendesak tetap terjaga, dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat," tutur Fachrul.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur kriteria orang yang boleh bepergian.

Adapun surat edaran itu yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas