Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Corona di Indonesia 7 Mei 2020: 12.776 Pasien Positif, 2.381 Orang Sembuh

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, kembali menyampaikan angka terbaru terkait perkembangan kasus Corona di Indonesia.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Update Corona di Indonesia 7 Mei 2020: 12.776 Pasien Positif, 2.381 Orang Sembuh
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Corona di Indonesia per 7 Mei 2020 

Serta sudah tidak ada keluhan klinis lagi yang dialami oleh pasien-pasien tersebut.

Penambahan ini membuat total pasien sembuh di Indonesia telah mencapai 2.381 orang.

Baca: Dampak Corona, 3,8 Juta Orang di Spanyol Kehilangan Pekerjaan

Baca: UPDATE Korban Meninggal Virus Corona 7 Mei 2020: Amerika Serikat Capai 70 Ribu, Inggris 30 Ribu Jiwa

Mudik Dilarang, Ini Kriteria dan Syarat Orang yang Diperbolehkan Bepergian di Tengah Pandemi Covid-19

Kepala BNPB Doni Monardo
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (IST)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19

Berita Rekomendasi

"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Kamis. 

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya. 

Baca: YLKI Kritik Kebijakan Menhub Budi Karya yang Melonggarkan Larangan Mudik

Baca: Mudik Tetap Dilarang, Ada Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan. 

"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut pekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi. 

Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian. 

Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas