Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Corona di Indonesia 7 Mei 2020: 12.776 Pasien Positif, 2.381 Orang Sembuh

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, kembali menyampaikan angka terbaru terkait perkembangan kasus Corona di Indonesia.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Update Corona di Indonesia 7 Mei 2020: 12.776 Pasien Positif, 2.381 Orang Sembuh
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Corona di Indonesia per 7 Mei 2020 

"Pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor," kata Doni.

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya. 

Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. 

Baca: Istana: Tidak Perlu Ada yang Diluruskan dari Pernyataan Menhub soal Larangan Mudik

Baca: Legislator Minta Pemerintah Tegas dan Konsisten Larang Mudik

"Kemudian masyarakat yang mendapatkan surat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat," ujarnya. 

"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya. 

Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni. 

"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya. 

Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik. 

Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19

"Mudik Tetap di larang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas