Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Travel Ketahuan Bawa 20 Pemudik, Pengemudi Ditilang Rp 500 Ribu dan Diminta Putar Balik

Kedua kendaraan travel tersebut terjaring razia pada pos pengamanan pelarangan mudik di Cikarang Barat, Jawa Barat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 2 Travel Ketahuan Bawa 20 Pemudik, Pengemudi Ditilang Rp 500 Ribu dan Diminta Putar Balik
Dok. Polres Cilegon
Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020)(Dok. Polres Cilegon) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua kendaraan travel yang membawa pemudik dengan tujuan Jakarta-Bandung dan Jakarta-Tegal pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kedua kendaraan travel tersebut terjaring razia pada pos pengamanan pelarangan mudik di Cikarang Barat, Jawa Barat.

Total terdapat 20 penumpang yang dibawa di dalam kedua kendaraan tersebut.

"Ditlantas PMJ mengamankan 2 pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel di Pos Pam Cikarang Barat untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang yang rencana mau mudik ke Bandung dan Tegal," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Jumat (8/5/2020).

Baca: Mulai Hari Ini, Penumpang di Bandara Manchester Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Dia mengatakan travel yang beroperasi tersebut terbilang agen travel resmi.

Sambodo menyebut para penumpang mengetahui adanya agen travel yang membuka jasa mudik lebaran dengan mendatangi lokasi agen satu persatu.

"Para penumpang mengetahui jasa travel tersebut dengan mendatangi agen travel. Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sambodo mengatakan, pengemudi telah ditindak oleh kepolisian dengan berupa sanksi penilangan sebesar Rp 500 ribu.

Baca: Pertarungan Lawan Corona, Pramono Anung: Indonesia Berada di Track yang Benar

Hal tersebut sesuai dengan pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dimana setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek. Maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000," jelasnya.

Tak hanya itu, seluruh penumpang dan pengemudi juga telah diminta putar balik ke arah Jakarta.

"Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas