Kemenkes Sebut Rumah Sakit yang Layani Pasien Covid-19 Bisa Ajukan Klaim
rumah sakit yang melayani pasien virus corona atau Covid-19 dapat mengajukan klaim.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kemenkes Sebut Rumah Sakit yang Layani Pasien Covid-19 Bisa Ajukan Klaim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tes-swab-suspect-covid-19-pada-penumpang-krl-di-stasiun-bekasi_20200505_174503.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Tri Hesty Widyastoeti mengatakan rumah sakit yang melayani pasien virus corona atau Covid-19 dapat mengajukan klaim.
Klaim ini merujuk kepada banyaknya cashflow rumah sakit yang terganggu sejak pandemi Covid-19.
Lantas, benarkah semua rumah sakit dapat melakukan klaim?
Baca: Hampir Semua Rumah Sakit Layani Pasien Covid-19, Cashflow Rumah Sakit Banyak yang Terganggu
"Rumah sakit yang bisa melakukan klaim adalah rumah sakit yang mempunyai Surat Keputusan (SK) rujukan Kemenkes atau SK Menteri dan juga SK Gubernur. Tetapi juga rumah sakit non rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Covid-19," ujar Tri Hesty, dalam konpers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).
Dia menegaskan bahwa artinya semua rumah sakit bisa mendapatkan klaim asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan di dalam SK menteri maupun Surat Edaran (SE) Menkes.
Adapun dengan adanya pemberian klaim ini diharapkan nantinya rumah sakit-rumah sakit tersebut tetap dapat mempertahankan mutu pelayanannya.
Baca: Kim Jong Un Kirim Pesan Verbal ke Presiden China Atas Keberhasilan Lawan Virus Corona
"Dengan mengajukan klaim diharapkan dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien," jelasnya.
Tri Hesty juga mengingatkan agar semua pihak senantiasa menjaga jarak, selalu mencuci tangan, petugas yang berada di rumah sakit untuk selalu memakai alat pelindung diri (APD) sesuai level-levelnya.
Baca: FAKTA Penangkapan Ferdian Paleka: Sempat Kabur ke Palembang hingga Kerap Berganti Nomor Ponsel
"Apabila masih terdapat kesulitan dapat menghubungi narahubung Jumala 08132155562, Zuharina apoteker 082114252801, dan Christina 0818677387," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Tri Hesty Widyastoeti mengatakan saat ini hampir seluruh rumah sakit melayani pasien virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut, kata dia, membuat sistem pelayanan pasien dan cashflow rumah sakit menjadi terganggu.
Baca: Anggota DPR Bantu Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Dharmasraya
"Saat ini kondisi rumah sakit hampir semua melayani Covid-19, tingkat hunian rumah sakit sampai turun 20 hingga 50 persen di seluruh Indonesia. Sistem pelayanan pasien sedikit terganggu, kemudian cashflow rumah sakit juga terganggu," ujar Tri Hesty, dalam konpers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).
Karenanya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan dana agar biaya pelayanan pasien Covid-19 dapat diklaim nantinya.
Dengan begitu, hal tersebut dapat membantu cashflow rumah sakit dan menjaga mutu pelayanan rumah sakit.
"Klaim rumah sakit untuk pasien Covid-19 diharapkan mempunyai prinsip cepat dengan membayarkan uang muka mudah dengan veriifikasi yang tidak rumit, tepat sasaran yaitu betul-betul untuk rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid dan dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi," jelasnya.
Tri Hesty mengatakan rumah sakit dapat mengajukan klaim ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes yang kemudian ditembuskan kepada BPJS. BPJS sendiri dalam hal ini berfungsi sebagai verifikator.
Dia mengungkap bahwa sejak tanggal 24 April 2020 - 7 Mei 2020, pihak Kemenkes baru menerima pengajuan klaim untuk 95 rumah sakit dan untuk 1389 pasien.
"Kami menghimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim. Kami sudah memberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat kurang lebih Rp22 miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien," kata dia.
"Nah sedangkan dari hasil verifikasi BPJS kami baru menerima 3 rumah sakit. Sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat untuk verifikasi," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.