Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan PSBB dalam Pergub 33 Tahun 2020 perihal batas angkut penumpang bakal dikenakan sanksi denda administratif sampai penderekan.
Sanksi ini tercantum dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta.
Baca: Pakar Hukum: Sudah Waktunya Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Tegas
Dalam Pasal 13 ayat (1) setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar batasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan, atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan tiga jenis sanksi.
Di antaranya denda administratif paling sedikit Rp500.000, dan paling banyak Rp1.000.000.
Selain itu pelanggar juga dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Terakhir, dilakukan tindakan penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan yang disediakan Pemprov DKI.
"Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi," tulis Pergub dikutip Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).
Tempat penyimpanan kendaraan yang dimaksud yaitu di kantor kelurahan atau kecamatan.
Sanksi diberikan Satpol PP dengan didampingi Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Satpol PP sendiri dalam menindak penderekan, disebut dalam Pergub tidak bertanggung atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
Jika ada kendaraan yang diderek, Satpol PP menginformasikan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi dalam 1 x 24 jam untuk mengambil kendaraanya.
Bila dalam kurun waktu 3 hari pemilik tak kunjung menjemput kendaraannya, maka unit tersebut akan dipindah ke tempat lain dan pengambilannya ditempuh sesuai proses ketentuan Perundang-Undangan.
Sanksi Untuk Kendaraan Roda Dua