Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek

Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
TRIBUN JABAR/ZELPHI
ILUSTRASI - Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan sarung tangan di check point jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Sabtu (9/5/2020). Chek point dilokasi ini merupakan jalan masuk menuju Kota Cimahi dari arah Kabupaten Bandung Barat. Sampai hari ini pelanggaran yang masih dilakukan oleh pengendara sepedamotor adalah kelalaian menggunakan sarung tangan. (Tribun Jabar/Zelphi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan PSBB dalam Pergub 33 Tahun 2020 perihal batas angkut penumpang bakal dikenakan sanksi denda administratif sampai penderekan.

Sanksi ini tercantum dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta.

Baca: Pakar Hukum: Sudah Waktunya Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Tegas

Dalam Pasal 13 ayat (1) setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar batasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan, atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan tiga jenis sanksi.

Di antaranya denda administratif paling sedikit Rp500.000, dan paling banyak Rp1.000.000.

Selain itu pelanggar juga dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

BERITA REKOMENDASI

Terakhir, dilakukan tindakan penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan yang disediakan Pemprov DKI.

"Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi," tulis Pergub dikutip Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Tempat penyimpanan kendaraan yang dimaksud yaitu di kantor kelurahan atau kecamatan.

Sanksi diberikan Satpol PP dengan didampingi Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Satpol PP sendiri dalam menindak penderekan, disebut dalam Pergub tidak bertanggung atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.

Jika ada kendaraan yang diderek, Satpol PP menginformasikan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi dalam 1 x 24 jam untuk mengambil kendaraanya.


Bila dalam kurun waktu 3 hari pemilik tak kunjung menjemput kendaraannya, maka unit tersebut akan dipindah ke tempat lain dan pengambilannya ditempuh sesuai proses ketentuan Perundang-Undangan.

Sanksi Untuk Kendaraan Roda Dua

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas