Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek

Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
TRIBUN JABAR/ZELPHI
ILUSTRASI - Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan sarung tangan di check point jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Sabtu (9/5/2020). Chek point dilokasi ini merupakan jalan masuk menuju Kota Cimahi dari arah Kabupaten Bandung Barat. Sampai hari ini pelanggaran yang masih dilakukan oleh pengendara sepedamotor adalah kelalaian menggunakan sarung tangan. (Tribun Jabar/Zelphi) 

Namun menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat selama PSBB belum dapat dikatakan mendukung protokol Pemerintah yang sudah ditetapkan.

Karenanya, satu-satunya upaya akhir yang harus dilakukan Pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih melanggar adalah dengan peningkatan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.

“Perangkat hukum sudah tersedia bagi siapapun pelanggaran PSBB, yaitu sanksi pidana penjara dan denda yang diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2018 maupun KUHP,” terang eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Baca: Pemerintah Longgarkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas saat Darurat Virus Corona

Indrianto menambahkan, dengan pendekatan persuasif, pelaksana atau petugas di lapangan hanya memberikan peringatan-peringatan agar patuh pada protokol Covid-19 saja.

“Sedangkan tindakan penegakan hukum (gakum) bagi pelanggar PSBB seperti dikatakan diatas, adalah last resort yang sudah waktunya diimplementasikan berupa pidana penjara ataupun denda.” kata Indriyanto.

Sudah 1.113 Polisi Halau Pemudik Selama 3 Hari

ILUSTRASI - Tim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan lima orang pemudik asal Aceh yang melintas di pos Batang Asam, KM 158 Suban.
ILUSTRASI - Tim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan lima orang pemudik asal Aceh yang melintas di pos Batang Asam, KM 158 Suban. (Istimewa)
BERITA REKOMENDASI

Polda Metro Jaya mencatatkan telah mengagalkan 1.113 penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman dengan menggunakan travel ilegal selama tiga hari terakhir.

Seluruhnya ditindak untuk diminta pulang kembali ke arah Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penumpang tersebut berasal dari 202 kendaraan travel gelap yang ditindak oleh kepolisian. Jika ditotal, mereka semua membawa 1.113 penumpang untuk mudik.

"Setelah diakumulasi jumlah penumpang pemudik yang berhasil kita gagalkan untuk mudik dari 202 kendaraan itu 1113 penumpang," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Baca: Jawaban Soal Turning Point dalam Cuplikan Film Pendek, Belajar dari Rumah TVRI SMA Senin 11 Mei 2020

Baca: Aubameyang Ternyata Pernah Berjanji Akan Bermain Bersama Real Madrid

Baca: Kisah Pemulung Ngaku Hanya Dapat Rp 1.500 per Hari Ternyata Miliki Rumah 2 Lantai, Tetangga Meradang

Baca: Pemerintah Jepang Pertimbangkan Beri Subsidi Rp 14 Juta Bagi Para Pelajar

Dia mengatakan tujuan penumpang yang hendak mudik tersebut terbilang beragam. Namun paling banyak, pemudik mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.


"Dari seluruh yang tertangkap ini, hampir seluruh kota di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi tujuan mereka. Ada yang Brebes, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Jogja, Malang, Cirebon dan lain-lain," ungkapnya.

Atas dasar itu, Sambodo menegaskan penindakan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak main-main melarang warga untuk mudik ke kampung halaman. Ia meminta masyarakat mentaati anjuran pemerintah terkait larangan mudik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas