Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek

Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
TRIBUN JABAR/ZELPHI
ILUSTRASI - Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan sarung tangan di check point jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Sabtu (9/5/2020). Chek point dilokasi ini merupakan jalan masuk menuju Kota Cimahi dari arah Kabupaten Bandung Barat. Sampai hari ini pelanggaran yang masih dilakukan oleh pengendara sepedamotor adalah kelalaian menggunakan sarung tangan. (Tribun Jabar/Zelphi) 

Sanksi yang sama juga berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.

Dalam Pasal 14 ayat (1) setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker dikenai sanksi mirip seperti mobil.

Bedanya cuma pada besaran sanksi administratif yang lebih rendah, yakni paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000. Ketentuan ini berlaku juga bagi ojek online atau kendaraan berbasis aplikasi.

Baca: Haris Azhar: Bansos Itu Salah Konsep, yang Dibagi Kan Duit Rakyat

Tapi dalam Pasal 14 ayat (3), ketentuan sanksi dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang punya satu alamat tempat tinggal, dibuktikan dengan KTP.

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tulis Pergub.

Sudah Saatnya Pelanggar PBB Diberi Sanksi Tegas

BERITA REKOMENDASI

Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di Jakarta, di masa pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum optimal.

Hal itu diamini  Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Baca: Meoldoko: Seolah-olah yang Disampaikan Menteri soal Mudik Membingungkan

Menurutnya, pendekatan yang persuasif terhadap para pelanggar PSBB justru bisa menurunkan wibawa aparat penegak hukum itu sendiri.

Sehingga, Jaksa Agung menginginkan adanya pendekatan hukum yang lebih 'galak', atau represif.

Menanggapi pernyataan Jaksa Agung tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai sudah saatnya para pelanggar diberi tindakan yang represif.


“Memang sudah waktunya, karena Jakarta sebagai epicentrum penyebaran wabah Covid-19, penegakan hukum (gakum) lebih dilakukan secara strict dan tegas, artinya bagi pelanggaran PSSB perlu konsistensi penindakan tegas secara hukum,” ujar Indriyanto, Senin (11/5/2020).

Menurut Indriyanto, PSBB yang merupakan salah satu cara yang moderat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat masif.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas