Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sanksi yang sama juga berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.
Dalam Pasal 14 ayat (1) setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker dikenai sanksi mirip seperti mobil.
Bedanya cuma pada besaran sanksi administratif yang lebih rendah, yakni paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000. Ketentuan ini berlaku juga bagi ojek online atau kendaraan berbasis aplikasi.
Baca: Haris Azhar: Bansos Itu Salah Konsep, yang Dibagi Kan Duit Rakyat
Tapi dalam Pasal 14 ayat (3), ketentuan sanksi dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang punya satu alamat tempat tinggal, dibuktikan dengan KTP.
"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tulis Pergub.
Sudah Saatnya Pelanggar PBB Diberi Sanksi Tegas
Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di Jakarta, di masa pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum optimal.
Hal itu diamini Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Baca: Meoldoko: Seolah-olah yang Disampaikan Menteri soal Mudik Membingungkan
Menurutnya, pendekatan yang persuasif terhadap para pelanggar PSBB justru bisa menurunkan wibawa aparat penegak hukum itu sendiri.
Sehingga, Jaksa Agung menginginkan adanya pendekatan hukum yang lebih 'galak', atau represif.
Menanggapi pernyataan Jaksa Agung tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai sudah saatnya para pelanggar diberi tindakan yang represif.
“Memang sudah waktunya, karena Jakarta sebagai epicentrum penyebaran wabah Covid-19, penegakan hukum (gakum) lebih dilakukan secara strict dan tegas, artinya bagi pelanggaran PSSB perlu konsistensi penindakan tegas secara hukum,” ujar Indriyanto, Senin (11/5/2020).
Menurut Indriyanto, PSBB yang merupakan salah satu cara yang moderat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat masif.