Banggar DPR Setuju Perppu Corona, Pakar Hukum: Penanggulangan Covid-19 Butuh Aturan
Namun, apabila ditolak maka Perppu itu menjadi tidak berlaku dan harus segera dicabut
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Salah satu implikasi berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan seberapa parah penyebaran pandemi covid-19 mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas perekonomian," tambahnya.
Untuk diketahui, MK sedang memproses perkara uji materi Perppu corona. Terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.
Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.
Hakim konstitusi, Aswanto, memimpin persidangan. Dia didampingi dua orang hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmac dan Wahiduddin Adams.
Baca: Haris Azhar: Bansos Itu Salah Konsep, yang Dibagi Kan Duit Rakyat
Dalam diskusi "Cari Solusi Pembiayaan Syariah yang Tertunda Akibat Covid-19" turut hadir Mardi Candra, Ahli Hukum Syariah Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Lukmanul Hakim Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Zaenal Arifin Husein, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang - Undangan MUI,
Jaih Mubarok Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Mustolih Siradj Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Dosen FSH UIN Jakarta, Ayep Zaki, Ketua Umum FKDB, Pengusaha Agrobisnis (on farm) Fokus dibidang peningkatan budi daya pertanian dan Partner IAP Law Firm, Syaeful Anwar.