Bus AKAP Beroperasi Lagi, Dishub DKI Terapkan Pemeriksaan Berlapis Bagi Calon Penumpang
Di Terminal, pihak PO Bus diminta menerapkan syarat administrasi ketika penumpang memesan tiket.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan izinkan kembali operasi layanan bus AKAP, tapi dengan kriteria penumpang tertentu.
Di Jabodetabek, hanya Terminal Pulo Gebang yang dioperasikan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya mengerahkan petugas untuk memeriksa calon penumpang secara dua tahap di terminal, serta ketika bus mengaspal di jalan.
Baca: Fakta-Fakta Suami Gergaji Leher Istri: Terjun dari Lantai Dua, Sempat Dinyatakan Cuma Syok
Di Terminal, pihak PO Bus diminta menerapkan syarat administrasi ketika penumpang memesan tiket.
Seperti melampirkan KTP, keterangan negatif Covid-19, dan surat kelengkapan lain.
Setelah itu pihak PO Bus menyampaikan kepada Dishub untuk verifikasi dan mengonfirmasi surat - surat yang dilampirkan penumpang.
"Ada dua tahap, pertama, kita sudah minta kepada PO. Jadi bagi masyarakat yang beli tiket, dimintakan persyaratan administrasi yang ada. Kemudian, disampaikan ke Dishub untuk dilakukan pengecekan. Sehingga, pada saat penumpang akan check in, itu kita sudah tekonfirmasi surat-surat yang ada," jelas Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Tidak berhenti di situ, pemeriksaan juga dilakukan ketika bus berjalan dan melewati checkpoint tertentu.
Baca: Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Uji Materi UU Pemilu ke MK, Ingin Maju Nyapres
Tujuannya supaya penumpang yang naik benar - benar memenuhi aturan dan protokol kesehatan.
Pemeriksaan tersebut berlapis dilakukan hingga sampai provinsi tujuan.
"Di jalan akan diperiksa oleh rekan-rekan kepolisian yang ada di cek poin. Kalau ke arah Surabaya, banyak cek poinnnya. Ada Polda Metro Jaya, Jawa barat, Jateng, dan Jatim. Jadi, artinya pemeriksaan di lapangan akan berlapis," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan angkutan udara, laut, dan darat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).