Pemerintah Izinkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Kemnaker Kaji Operasional Pabrik
Pemerintah memberikan kesempatan bagi warga yang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas di luar rumah.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan kesempatan bagi warga yang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas lebih banyak di luar rumah.
Melalui video conference, Senin (11/5/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan kelompok usia di bawah 45 tahun secara fisik sehat dan memiliki mobilitas yang tinggi.
Jika pun mereka terpapar virus Corona, lanjut Doni, kelompok usia di bawah 45 belum tentu jatuh sakit.
Karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran kepada kelompok usia di bawah 45 tahun.
Baca: CEO Liga Inggris Ungkap Perkembangan Terbaru Nasib Kompetisi Musim Ini
Harapannya, potensi mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dikurangi.
"Kelompok ini (usia di bawah 45 tahun) tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi," kata Doni, dikutip dari video Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Menurut Doni, saat ini, bangsa-bangsa di dunia berusaha melakukan penyeimbangan agar tidak ada warga yang terkena Corona dan di sisi lain tak ingin ada warga yang terkena PHK.
Meski diperbolehkan beraktivitas di luar, kata Doni, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona seperti menjaga jarak, menghindari kerumuman, memakai masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun.
Kemnaker Kaji Operasional Pabrik
Terpisah, Pelaksanaan Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Tenaga Kerja, Aris Wahyudi, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian industri apa yang diperbolehkan kembali beroperasi seiring diizinkannya warga di bawah 45 tahun beraktivitas di luar rumah.
"Prinsipnya dilakukan secara selektif, secara bertahap, dan parsial," ujar Aris Wahyudi.
Aris berujar pihaknya telah mengetahui rencana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut, namun masih belum mengetahui secara detil rencana tersebut.
"Kalau wacana atau rencana relaksasi PSBB sedang dimintakan kajian secara detil pada sektor atau bidang apa saja secara bertahap dan parsial," ujarnya
Plt Dirjen Binapenta Kemnaker itu mengatakan, jika nanti izin operasional pabrik diberikan, tentunya prasyarat kesehatan harus dilaksanakan secara ketat untuk mencegah terjadinya gelombang kedua penyebaran virus.
"Prasyarat pemenuhan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat untuk mencegah gelombang kedua pandemi, misalnya setelah lebaran," lanjutnya.
Baca: Solidaritas Antar-Masyarakat Dibutuhkan di Tengah Pandemi Corona
Namun pada prinsipnya, Kemnaker menyetujui kelonggaran aktivitas selama pandemi Corona kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi dampak PHK.
"Saya setuju agar aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan paralel dengan pengendalian persebaran Covid-19, sehingga dampak ekonomi tidak terlalu dalam," lanjutnya
Catatan redaksi: Judul berita ini telah mengalami perubahan karena adanya kesalahan di judul sebelumnya. Redaksi memohon maaf.
(Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami)