Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telusuri Paspor 14 ABK, Satgas TPPO Bareskrim Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang

Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Telusuri Paspor 14 ABK, Satgas TPPO Bareskrim Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hari ini, Selasa (12/5/2020) memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok dan Imigrasi Pemalang dalam penyelidikan dugaan tindak pidana TPPO yang dialami 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

"14 ABK Long Xing 629, tercatat empat paspor diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok dan 10 paspor terbitan Imigrasi Pemalang. Makanya kami cek kebenaran paspor dan datanya hari ini," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo‎ di Bareskrim Polri, Selasa (12/5/2020).

Baca: Setujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, PKB Soroti Kartu Prakerja dan Hak Imunitas

Ferdy menjelaskan pemeriksaan dengan Imigrasi Pemalang dilakukan secara virtual. Sementara pemeriksaan pada pihak Imigrasi Tanjung Priok, penyidik jemput bola menyambangi kantor Imigrasi Tanjung Priok.

Untuk menelusuri proses keberangkatan 14 ABK dari Jakarta hingga tiba di Busan, Korea Selatan lalu dipekerjakan di kapal ikan berbendera China, penyidik sudah memeriksa banyak saksi.

Pertama penyidik memeriksa 14 ABK Long Xing 629. Mereka mengaku direkrut melalui sponsor perorangan untuk nantinya diberangkatkan ke luar negeri.

Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke perusahaan penyalur tenaga kerja.

Saksi lainnya, penyidik memeriksa Syahbandar yang mengeluarkan dan menyetak buku pelaut milik 14 ABK.

Baca: Doni: Bila Masih Masih Ada Ancaman Covid  Ibadah Salat Id Berjamaah di Masjid Tidak Dilakukan

BERITA TERKAIT

Bahkan maskapai penerbangan yang ditumpangi 14 ABK dari Jakarta ke Busan, Korea Selatan juga dikonfirmasi soal tiket.

Setibanya di Korea Selatan, para ABK dipekerjakan di kantor cabang salah satu perusahaan China di Busan, Korea Selatan. Kemudian mereka ditempatkan di empat kapal penangkap ikan yakni Long Xing 629, Long Xing 630, Long Xing 802 dan Tian Yu 8.

Baca: Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, MAKI Beberkan Analisisnya: Tidak Bisa Dilacak, Sama Sekali Blank

Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.

Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).

Baca: Ini Cara Polisi Bedakan Armada Bus Yang Diperbolehkan Bawa Penumpang Keluar Kota

Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul : ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut. MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan

Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di Iindonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut.

Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.‎

Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan.

Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas