Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Berani Lakukan Relaksasi, Ini Alasan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa

Ismed mengatakan pihaknya tak melakukan relaksasi lantaran Masjid Agung Sunda Kelapa adalah masjid pemerintah daerah (pemda) .

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Berani Lakukan Relaksasi, Ini Alasan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana di depan Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Berdasarkan Fatwa MUI dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta, sejumlah Masjid di DKI Jakarta meniadakan Salat Jumat pada 20 dan 27 Maret 2020 guna pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa Ismed Hasan Putro menegaskan pihaknya belum berani melakukan relaksasi masjid, seperti gagasan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik

Ismed mengatakan pihaknya tak melakukan relaksasi lantaran Masjid Agung Sunda Kelapa adalah masjid pemerintah daerah (pemda) . 

"Kami sendiri di Masjid Agung Sunda Kelapa belum berani melakukan pembukaan atau relaksasi secara terbuka, karena ini masjid pemda. Ini bukan masjid masyarakat tapi masjid pemda," ujar Ismed, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020). 

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Miliki Empati pada Masyarakat

Lantaran masjidnya adalah masjid pemda, Ismed mengatakan pihaknya secara otomatis akan taat dan mengikuti ketentuan pemda. Dalam hal ini juga mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Jadi kami harus beradaptasi dengan ketentuan yang masih berlaku. Kecuali kalau nanti pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan masa pembatasan di wilayah Jakarta, khususnya Menteng, khususnya masjid sudah dilepas, sudah dibebaskan. Baru kita berani buka," kata dia. 

Ismed sendiri mengapresiasi dan mengaku senang terkait gagasan relaksasi masjid.

Baca: Meskipun Tak Bisa Denda, Polisi Bisa Pidana Pelanggar PSBB Sesuai Pergub DKI

Menurutnya gagasan tersebut positif adanya lantaran berniat agar masyarakat dapat kembali beribadah sesuai dengan tempatnya. 

Berita Rekomendasi

Namun, dia menegaskan harus ada klasifikasi yang jelas terkait relaksasi masjid tersebut. Apakah termasuk kepada masjid yang terbuka untuk umum atau hanya masjid di pemukiman dan zona hijau. 

"Jadi harus klasifikasi yang jelas terkait relaksasi itu. Agar jangan sampai nanti ini menjadi kontra produktif. Niatnya baik karena agar orang bisa kembali beribadah sesuai dengan tempatnya, positif. Saya apresiasi," jelasnya. 

Baca: Wagub DKI: Ada 2,1 Juta KK Penerima Bansos Fase II, Tanggung Jawab Dibagi Dua Dengan Kemensos

"Saya sebagai pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa senang dengan gagasan ini. Tetapi saya tetap ingin mengatakan untuk masjid yang terbuka dan besar, seperti Masjid Agung Sunda Kelapa dan Masjid Istiqlal itu harus berhati-hati untuk melakukan relaksasi," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik, meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi agar dapat memperjuangkan gagasannya merelaksasi masjid saat pandemi Covid-19.

Menurut Sidik, masjid adalah simbol agama Islam. Meski saat ini ada imbauan melakukan social/physical distancing, ia menilai masjid dan rumah-rumah ibadah tidak seharusnya ditutup.
Menurutnya, social/physical distancing bisa tetap diterapkan bergantung pada manajemen masjid masing-masing.

"Kami bicara soal masjid. Kami tadinya diam-diam karena setelah ada (isu) kelonggaran atau relaksasi masjid bisa dibuka, tetapi faktanya tidak," ucap Sidik dalam rapat dengan Kemenag, Senin (11/5/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas