Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Izinkan Warga Saling Bersilahturahmi Saat Lebaran Asalkan Tak Keluar Perbatasan Jadetabek

Menurutnya, warga masih diperbolehkan berkegiatan seperti biasa saat lebaran di ruang lingkup Jadetabek.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Izinkan Warga Saling Bersilahturahmi Saat Lebaran Asalkan Tak Keluar Perbatasan Jadetabek
Warta Kota/Alex Suban
Polisi dari Dishub Kota Bogor mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengizinkan masyarakat Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang saling bersilahturahmi ketika perayaan hari raya Idul Fitri 2020.

Asalkan, warga tak diperbolehkan keluar perbatasan Jadetabek.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Polisi Benyamin.

Menurutnya, warga masih diperbolehkan berkegiatan seperti biasa saat lebaran di ruang lingkup Jadetabek.

"Ini nggak ada aturannya. Boleh, nggak ada masalah kalau itu (silaturahmi keluarga di wilayah Jadetabek, Red)," kata Benyamin kepada awak media, Kamis (14/5/2020).

Namun demikian, ia meminta masyarakat tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait physical distancing yang berlaku. Hal tersebut untuk mencegah penularan virus Corona.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Mulai 1 Juli, DPR: Jangan Bebani Rakyat

Baca: Buntut Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China, Bareskrim Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK

Baca: 2 Kakak Tega Lakukan Pembunuhan Sadis Pada Adik Gadis yang Berusia 16 Tahun, Alasannya Malu!

Berita Rekomendasi

"Mudik di lingkungan PSBB. Misalnya Jabodetabek berarti ikut aturan PSBB. Masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyatakan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Namun Jokowi menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. "Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas