Begini Tata Cara Salat Bagi Tenaga Medis yang Mengenakan APD Menurut MUI
Cholil menjelaskan MUI dalam menetapkan fatwa ini bersandar pada pendapat Imam Ahmad Ibn Hanbal atau Imam Hambali.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tata cara salat bagi tenaga medis yang menangani pasien corona.
Dalam fatwa tersebut, MUI memperbolehkan tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD) salat tanpa berwudhu atau tayamum.
Sehingga para tenaga medis dapat langsung melakukan solat ketika waktunya tiba, tanpa perlu membuka APD.
"Solat tidak boleh ditinggal, sehingga boleh tenaga medis solat tanpa berwudhu, tayamum pun tak bisa. Namanya dia tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum makanya dia bisa solat," ucap Cholil melalui live streaming channel Youtube Masjid Agung Al-Azhar, Jumat (15/5/2020).
Cholil menjelaskan MUI dalam menetapkan fatwa ini bersandar pada pendapat Imam Ahmad Ibn Hanbal atau Imam Hambali.
Menurut pendapat Imam Hambali, dalam keadaan darurat, seseorang bisa langsung salat meskipun syaratnya seperti wudhu tidak terpenuhi.
Sementara Imam Syafi'i mengajarkan agar salat diganti di waktu lain atau qadha.
"Yang diambil pendapatnya oleh MUI adalah pendapat Imam, dia tidak perlu mengqada lagi, mengganti lagi. Melaksanakan pada waktunya meskipun syaratnya tidak sempurna, karena dia menolong darurat maka tidak perlu mengulang lagi," tutur Cholil.
Tujuan fatwa MUI ini adalah memberikan kemudahan bagi tenaga medis yang kemungkinan kelelahan setelah menangani pasien corona.
"Agar memberikan langkah praktis, karena mungkin orang setelah menolong kelelahan dan lain sebagainya," pungkas Cholil.