Sebagian PNS Sudah Terima THR Pada Hari Ini
Zudan mengaku belum mengetahui secara tepat jumlah PNS yang telah menerima THR pada hari ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan sebagian pegawai negeri sipil (PNS) telah menerima pencairan tunjangan hari raya pada hari ini, Jumat (15/5/2020).
Zudan mengatakan PNS yang berada di daerah maupun pusat sudah menerima THR.
"Sudah diterima oleh PNS. Ini laporan yang masuk teman-teman daerah dan pusat sudah dapat," ujar Zudan kepada Tribunnews.com, Jumat (15/5/2020).
Baca: Kronologi Wanita Dibakar di Sukabumi, Pelaku Diduga Temannya, Kondisi Korban Kini Memprihatinkan
Zudan mengaku belum mengetahui secara tepat jumlah PNS yang telah menerima THR pada hari ini.
Dirinya mengatakan masih akan mendata jumlah PNS yang menerima THR.
"Belum tahu, karena harus kita data dulu," ucap Zudan.
Seperti diketahui, pmberian THR tidak berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS).
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Baca: Kronologis Polisi Tembak Istri Serta Selingkuhannya Seorang Anggota TNI
Sementara itu, pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.
Baca: 2 Kelompok Pembuat dan Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu Ditangkap Polisi
Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dari tahun sebelumnya.
THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.