Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi Pergub Anies yang Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Ibu Kota

Anies Baswedan menjelaskan, lewat Pergub tersebut seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan pergi keluar kawasan Jabodetabek.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Isi Pergub Anies yang Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Ibu Kota
YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). (YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA) 

Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) naik menjadi 34.360 orang dari sehari sebelumnya hanya 33.672 orang.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona 15 Mei 2020: Total 16.496 Kasus Positif, 3.803 Sembuh, 1.076 Meninggal

Achmad Yurianto mengatakan kasus positif corona saat ini telah merambah 383 kabupaten/kota di 34 Provinsi.

Pemerintah juga melaporkan total kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia naik menjadi 16.496 orang, hingga Jumat (15/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Baca: Rangkuman 18 Gejala Virus Corona, dari yang Paling Umum hingga Paling Jarang Ditemukan

Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 490 orang dalam waktu 24 jam terakhir.

Sementara kasus meninggal naik menjadi 1.076 orang, setelah ada penambahan sebanyak 33 orang.

Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 3.803 orang, setelah ada penambahan sebanyak 285 orang.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

BERITA TERKAIT

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak

Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).

Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.

Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas