Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi Pergub Anies yang Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Ibu Kota

Anies Baswedan menjelaskan, lewat Pergub tersebut seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan pergi keluar kawasan Jabodetabek.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Isi Pergub Anies yang Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Ibu Kota
YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). (YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Anies Baswedan menjelaskan, lewat Pergub tersebut seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan pergi keluar kawasan Jabodetabek.

Upaya ini dilakukan dalam rangka pengendalian penularan Covid-19.

Baca: Taeyang BIGBANG Beberkan Alasannya Nikahi Min Hyo Rin

"Dengan Pergub ini maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan berpergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus covid-19 bisa terkendali," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, Pergub tersebut sekaligus menjadi pegangan dasar hukum bagi petugas menindak pelanggar di lapangan.

Baca: Kepastian Begulirnya La Liga Bergantung Kepada Otoritas Kesehatan Spanyol

Dalam Pasal 4 ayat tertulis soal pembatasan kegiatan berpergian, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa PSBB.

BERITA TERKAIT

Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut: a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

"Pembatasan ini berlaku seluruh kawasan Jabodetabek dimana penduduk Jakarta tidak boleh meninggalkan kawasan ini," ungkap Anies Baswedan.

Angka kasus corona di Indonesia

Saat ini tercatat ada 262.119 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpung hingga Jumat (15/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Data tersebut dihimpun secara berjenjang dari kabupaten atau kota hingga tingkat provinsi.

Baca: Gadis 17 Tahun Tewas Diterkam Buaya Ompong di Kalimantan, Kondisi Korban Saat Ditemukan Tak Ada Luka

"Kasus ODP akumulasi data orang dalam pemantauan sebanyak 262.119 orang. Sebagian besar sudah selesai kita pantau," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Jumat (15/5/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas