Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi Pergub Anies yang Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Ibu Kota

Anies Baswedan menjelaskan, lewat Pergub tersebut seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan pergi keluar kawasan Jabodetabek.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Isi Pergub Anies yang Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Ibu Kota
YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). (YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Anies Baswedan menjelaskan, lewat Pergub tersebut seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan pergi keluar kawasan Jabodetabek.

Upaya ini dilakukan dalam rangka pengendalian penularan Covid-19.

Baca: Taeyang BIGBANG Beberkan Alasannya Nikahi Min Hyo Rin

"Dengan Pergub ini maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan berpergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus covid-19 bisa terkendali," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, Pergub tersebut sekaligus menjadi pegangan dasar hukum bagi petugas menindak pelanggar di lapangan.

Baca: Kepastian Begulirnya La Liga Bergantung Kepada Otoritas Kesehatan Spanyol

Dalam Pasal 4 ayat tertulis soal pembatasan kegiatan berpergian, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa PSBB.

BERITA REKOMENDASI

Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut: a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

"Pembatasan ini berlaku seluruh kawasan Jabodetabek dimana penduduk Jakarta tidak boleh meninggalkan kawasan ini," ungkap Anies Baswedan.

Angka kasus corona di Indonesia

Saat ini tercatat ada 262.119 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpung hingga Jumat (15/5/2020) pukul 12.00 WIB.


Data tersebut dihimpun secara berjenjang dari kabupaten atau kota hingga tingkat provinsi.

Baca: Gadis 17 Tahun Tewas Diterkam Buaya Ompong di Kalimantan, Kondisi Korban Saat Ditemukan Tak Ada Luka

"Kasus ODP akumulasi data orang dalam pemantauan sebanyak 262.119 orang. Sebagian besar sudah selesai kita pantau," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Jumat (15/5/2020).

Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) naik menjadi 34.360 orang dari sehari sebelumnya hanya 33.672 orang.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona 15 Mei 2020: Total 16.496 Kasus Positif, 3.803 Sembuh, 1.076 Meninggal

Achmad Yurianto mengatakan kasus positif corona saat ini telah merambah 383 kabupaten/kota di 34 Provinsi.

Pemerintah juga melaporkan total kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia naik menjadi 16.496 orang, hingga Jumat (15/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Baca: Rangkuman 18 Gejala Virus Corona, dari yang Paling Umum hingga Paling Jarang Ditemukan

Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 490 orang dalam waktu 24 jam terakhir.

Sementara kasus meninggal naik menjadi 1.076 orang, setelah ada penambahan sebanyak 33 orang.

Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 3.803 orang, setelah ada penambahan sebanyak 285 orang.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak

Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).

Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.

Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis."

"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.

Oleh karena itu, Yuri  pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona. (Youtube BNPB/via kompas.com)

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.

"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.

Baca: Cara Mencegah Virus Corona saat Berada di Luar hingga Kembali ke Rumah

Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas