Menko PMK: Selama Keppres Corona Berlaku, Status Indonesia Masih Darurat Kesehatan
Pemerintah masih menerapkan status darurat kesehatan kemasyarakatan dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih menerapkan status darurat kesehatan kemasyarakatan dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan keputusan itu mengacu pada Keppres Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga, kata Muhadjir, selama Keppres berlaku maka Indonesia masih dalam darurat kesehatan dan status darurat akan berhenti jika Keppres tersebut dicabut.
Hal itu disampaikan Muhadjir usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/5/2020).
"Jadi, kedaruratan ini akan berlaku atau tidak berlaku kalau sudah dicabut atau dibatalkan. Selama Keppres (masih) berlaku, suasana darurat akan terus, Indonesia masih dalam darurat kesehatan," kata Muhadjir.
Muhadjir pun menambahkan, Keppres tersebut tentunya dibentuk berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Begitu juga tentang pemberlakuan PP atau aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang juga mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018.
Ia juga menyebut, penetapan status darurat kesehatan masyarakat dan PP PSBB tersebut menegaskan pernyataan pemerintah bahwa saat ini PSBB tetap berjalan dan belum dilonggarkan.
Dikatahui, wacana soal pelonggaran PSBB yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.
Terlebih, Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa masyarakat harus hidup berdamai dan berdampingan dengan virus.
"Tadi presiden sampaikan, enggak ada pelonggaran PSBB dan memang betul, selama Keppres enggak dicabut, berarti PSBB berlaku secara nasional," kata Muhadjir.
"Saya tekankan, bahwa enggak ada pelonggaran PSBB. Bahwa akan ada pengurangan pembatasan iya, karena itu akan dikaji," jelasnya.