MUI Sebut Zakat Bisa Untuk Penanganan Covid-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut zakat, infak, dan sedekah untuk kebutuhan penanganan Covid-19 sifatnya dibolehkan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Dalam 24 jam terakhir ini ada penambahan kasus positif corona atau Covid-19 sebanyak 490 orang.
Dilansir dari laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, covid19.go.id, Senin (18/5/2020) saat ini total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 18.010 orang.
Baca: Menkeu Sri Mulyani: Subsidi Listrik 450 VA dan 900 VA Diperpanjang hingga September 2020
Baca: Awal Pekan, Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp 14.850 per Dolar AS
Untuk angka kesembuhan dalam 24 jam terakhir ini bertambah sebanyak 195 orang sehingga total 4.324 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada hari ini naik menjadi 1.191 orang, setelah terjadi penambahan sebanyak 43 orang dalam 24 jam terakhir.
Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah
Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.
Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak
Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."
"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).
Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.
Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.
"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis."
"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.
Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.